Bandung, Swara Wanita
Terdapat 445 titik lokasi mesin parkir elektronik yang tersebar di Kota
Bandung. Namun, ada baiknya masyarakat yang akan menggunakan untuk menyiapkan
kartu berisi uang elektronik untuk memudahkan pembayaran tarif parkir. Jika
belum memiliki kartu bayar elektronik, petugas parkir akan membantu.
Dalam praktiknya, pengguna akan melihat layar di bagian atas mesin tersebut
untuk menampilkan data yang diisi. Di bawah layar tersebut, terdapat empat
tombol berkelir kuning yang diapit tombol merah dan hijau. Tombol merah
berfungsi untuk membatalkan instruksi yang telah dipilih, sementara tombol hijau
untuk mengkonfirmasi pilihan.
Di proses awal, layar mesin parkir akan meminta pengguna untuk memilih
jenis kendaraan yang terdiri dari pilihan motor, mobil, dan truk. Pengguna
tinggal menyentuh layar untuk memilihnya lalu tekan tombol hijau.
Setelah itu, pengguna diminta memasukkan nomor kendaraan dengan menekan
tombol pada papan tuts. Papan ini berisi pilihan huruf dan angka yang tersedia
di mesin tersebut. Ketik nomor kendaraan tanpa spasi, lalu kembali tekan tombol
hijau.
Kemudian, terdapat pilihan durasi waktu parkir. Untuk memilih hitungan jam
dan menit, pengguna harus menekan tombol kuning di bawah layar untuk menambah
atau mengurangi angkanya. Setelah menekan tombol konfirmasi, mesin akan meminta
pengguna menempelkan kartunya pada papan pembaca kartu bayar elektronik.
Pastikan saldo yang terdapat pada kartu bayar elektronik mencukupi tarif yang
telah ditentukan pengguna pada mesin parkir elektronik.
Tarif parkir berdasarkan tiga zonasi
Tarif parkir berdasarkan tiga zonasi
Jika tarif parkir dianggap telah dibayar, maka akan keluar resi berisi
informasi pembayaran parkir yang telah dibayarkan pengguna beserta durasi waktu
yang telah dipilih. Pengguna harus menyimpan resi tersebut baik-baik, sebagai
bukti kepada juru parkir. Jika durasi waktu melewati batas yang telah
ditentukan, maka sisanya harus dibayar kembali melalui mesin parkir dengan cara
yang hampir sama.
Saat ini, mesin parkir baru menerima pembayaran melalui layanan kartu bayar
elektronik yang dirilis Brizzi Bank BRI, E-Money Bank Mandiri, dan TapCash BNI.
Tarif parkir yang berlaku saat ini merupakan tarif yang sesuai dengan Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Parkir. Perda tersebut
memisahkan tiga zonasi wilayah yakni zona pusat, zona penyangga, dan zona pinggiran.
Tarif zona pusat berlaku pada lokasi di pusat kota seperti Jalan Merdeka
atau Jalan Braga. Tarif parkir di pusat kota untuk mobil yakni Rp 3 ribu untuk
jam pertama, dan Rp 2 ribu per jam berikutnya, sementara tarif roda dua berlaku
Rp 2 ribu untuk jam pertama, dan Rp 1.000 per jam selanjutnya.
Di zona penyangga semisal Jalan Laswi, tarif parkir mobil sebesar Rp 2.500
untuk jam pertama, dan Rp 2 ribu per jam berikutnya. Ada pun sepeda motor
ditarif Rp 1.500 di jam pertama dan Rp 1.000 per jam selanjutnya. Sementara di
zona pinggiran berlaku Rp 2 ribu per jam pertama dan Rp 2 ribu per jam
berikutnya bagi mobil, dan sepeda motor ditarif Rp 1.000 per jam.
445 mesin parkir elektronik itu tersebar di 57 ruas jalan di Kota Bandung
dengan mempekerjakan 700 juru parkir, para juru parkir ini digaji Rp 1.8 juta
per bulan untuk memandu pengguna. Juru parkir yang dimaksud adalah juru parkir
resmi berseragam oranye.
Jukir tetap ada untuk mengarahkan konsumen untuk membayar di mesin parkir, bayarnya menggunakan kartu elektronik. Kalau pembayaran kurang, jukir akan langsung mengarahkan untuk nge-tap (menempelkan kartu) dan jukir tidak menerima uang tunai kecuali di tempat parkir yang memang tidak menggunakan mesin parkir.
Jukir tetap ada untuk mengarahkan konsumen untuk membayar di mesin parkir, bayarnya menggunakan kartu elektronik. Kalau pembayaran kurang, jukir akan langsung mengarahkan untuk nge-tap (menempelkan kartu) dan jukir tidak menerima uang tunai kecuali di tempat parkir yang memang tidak menggunakan mesin parkir.
0 Komentar