Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Parkir Disosialisasikan


Bandung, Swara Wanita



Terdapat 445 titik lokasi mesin parkir elektronik yang tersebar di Kota Bandung. Namun, ada baiknya masyarakat yang akan menggunakan untuk menyiapkan kartu berisi uang elektronik untuk memudahkan pembayaran tarif parkir. Jika belum memiliki kartu bayar elektronik, petugas parkir akan membantu.

Dalam praktiknya, pengguna akan melihat layar di bagian atas mesin tersebut untuk menampilkan data yang diisi. Di bawah layar tersebut, terdapat empat tombol berkelir kuning yang diapit tombol merah dan hijau. Tombol merah berfungsi untuk membatalkan instruksi yang telah dipilih, sementara tombol hijau untuk mengkonfirmasi pilihan.

Di proses awal, layar mesin parkir akan meminta pengguna untuk memilih jenis kendaraan yang terdiri dari pilihan motor, mobil, dan truk. Pengguna tinggal menyentuh layar untuk memilihnya lalu tekan tombol hijau.

Setelah itu, pengguna diminta memasukkan nomor kendaraan dengan menekan tombol pada papan tuts. Papan ini berisi pilihan huruf dan angka yang tersedia di mesin tersebut. Ketik nomor kendaraan tanpa spasi, lalu kembali tekan tombol hijau.

Kemudian, terdapat pilihan durasi waktu parkir. Untuk memilih hitungan jam dan menit, pengguna harus menekan tombol kuning di bawah layar untuk menambah atau mengurangi angkanya. Setelah menekan tombol konfirmasi, mesin akan meminta pengguna menempelkan kartunya pada papan pembaca kartu bayar elektronik. Pastikan saldo yang terdapat pada kartu bayar elektronik mencukupi tarif yang telah ditentukan pengguna pada mesin parkir elektronik.

Tarif parkir berdasarkan tiga zonasi

Jika tarif parkir dianggap telah dibayar, maka akan keluar resi berisi informasi pembayaran parkir yang telah dibayarkan pengguna beserta durasi waktu yang telah dipilih. Pengguna harus menyimpan resi tersebut baik-baik, sebagai bukti kepada juru parkir. Jika durasi waktu melewati batas yang telah ditentukan, maka sisanya harus dibayar kembali melalui mesin parkir dengan cara yang hampir sama.

Saat ini, mesin parkir baru menerima pembayaran melalui layanan kartu bayar elektronik yang dirilis Brizzi Bank BRI, E-Money Bank Mandiri, dan TapCash BNI. Tarif parkir yang berlaku saat ini merupakan tarif yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Parkir. Perda tersebut memisahkan tiga zonasi wilayah yakni zona pusat, zona penyangga, dan zona pinggiran.

Tarif zona pusat berlaku pada lokasi di pusat kota seperti Jalan Merdeka atau Jalan Braga. Tarif parkir di pusat kota untuk mobil yakni Rp 3 ribu untuk jam pertama, dan Rp 2 ribu per jam berikutnya, sementara tarif roda dua berlaku Rp 2 ribu untuk jam pertama, dan Rp 1.000 per jam selanjutnya.

Di zona penyangga semisal Jalan Laswi, tarif parkir mobil sebesar Rp 2.500 untuk jam pertama, dan Rp 2 ribu per jam berikutnya. Ada pun sepeda motor ditarif Rp 1.500 di jam pertama dan Rp 1.000 per jam selanjutnya. Sementara di zona pinggiran berlaku Rp 2 ribu per jam pertama dan Rp 2 ribu per jam berikutnya bagi mobil, dan sepeda motor ditarif Rp 1.000 per jam.

445 mesin parkir elektronik itu tersebar di 57 ruas jalan di Kota Bandung dengan mempekerjakan 700 juru parkir, para juru parkir ini digaji Rp 1.8 juta per bulan untuk memandu pengguna. Juru parkir yang dimaksud adalah juru parkir resmi berseragam oranye.

Jukir tetap ada untuk mengarahkan konsumen untuk membayar di mesin parkir, bayarnya menggunakan kartu elektronik. Kalau pembayaran kurang, jukir akan langsung mengarahkan untuk nge-tap (menempelkan kartu) dan jukir tidak menerima uang tunai kecuali di tempat parkir yang memang tidak menggunakan mesin parkir.

Posting Komentar

0 Komentar