Bandung, Swara Wanita
Wargi Bandung, membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di
saluran air/selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat
pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu ketertiban,
kebersihan, dan keindahan,
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau kartu identitas kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa.
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau kartu identitas kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa.
Semua aturan tersebut tertulis di dalam Perda Kota Bandung Nomor 11 tahun
2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Yuk selalu kita jaga keindahan dan kebersihan kota kita tercinta. Jangan
lupa kebersihan adalah sebagian dari iman.
0 Komentar