Perda Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan K.3 Terus di Sosialisasikan


Bandung, Swara Wanita



Wargi Bandung, membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan,

dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau kartu identitas kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa.

Semua aturan tersebut tertulis di dalam Perda Kota Bandung Nomor 11 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Yuk selalu kita jaga keindahan dan kebersihan kota kita tercinta. Jangan lupa kebersihan adalah sebagian dari iman.

Posting Komentar

0 Komentar