Bandung.Swara Wanita.
Sekitar 5.000 buruh dari berbagai Kabupaten/kota di Jabar
yang berasal Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa terkait Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) 2018, di depan Gedung DPRD Jawa Barat Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Aksi Buruh Jabar yang terdiri dari PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM SPSI menuntut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk tidak menetapkan UMK Tahun 2018 berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Melainkan sesuai rekomendasi Bupati/Walikota dikarenakan ada beberapa Kabupaten/kota di Jabar merekomendasikan UMK diatas formula Nasional. Karena kalau menggunakan formula pasal 44 PP 78/2015 maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antar kabu/kota di Jabar.
Hal ini ditegaskan Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta dalam orasinya maupun saat diterima audensi Komisi V DPRD Jabar, oleh Ketua Komisi V Syamsul Bachri diruang kerja Komisi V, beberapa waktu lalu.
Aksi damai yang kami lakukan ini bertepatan dengan penetapan UMK 2018, momentum ini kami gunakan untuk menolak penetapan upah minimum 2018 Jawa Barat berdasarkan pasal 44 PP Nomor 78/2015, karena merugikan kaum buruh di Jawa Barat.
“Jujur saja, dengan rancangan Pergub ini kami semakin banyak dirugikan dalam kesejahteraan,’ katanya.
Menanggapi aspirasi para perwakilan buruh, Ketua Komisi V DPRD Jabar, Syamsul Bachri, mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh tuntutan para buruh delam memperjuangkan kesejahteraan. Untuk itu, selaku wakil rakyat dan atas nama Ketua Komisi V akan merekomendasikan dan membantu kepentingan buruh untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Permasalahan UMP itu, ranahnya eksekutif karena yang menetapkan UMP itu adalah Gubernur, namun DPRD Jabar melalui Komisi V siap memfasilitasi kaum buruh dengan Pemprov Jabar untuk berdialog. Untuk itu, kawan-kawan buruh jangan khatawatir, DPRD Jabar secara lembaga sangat mendukung atas yang diperjuangkan para buruh.
“Saya dukung penuh perjuangan buruh untuk kesejahteraanya,”ucapnya.
Untuk diketahui, rencananya hari ini Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan menetapkan besaran UMK di 27 kabupaten dan kota. Hingga kemarin, tinggal Bogor yang belum mengusulkan besaran UMK. Sementara daerah yang lain, kenaikannya rata-rata 8,71 persen sesuai PP No 78 Tahun 2015.
Aksi Buruh Jabar yang terdiri dari PD FSP TSK SPSI, DPD FSP LEM SPSI, PD FSP KEP SPSI, PD FSP RTMM SPSI menuntut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk tidak menetapkan UMK Tahun 2018 berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Melainkan sesuai rekomendasi Bupati/Walikota dikarenakan ada beberapa Kabupaten/kota di Jabar merekomendasikan UMK diatas formula Nasional. Karena kalau menggunakan formula pasal 44 PP 78/2015 maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antar kabu/kota di Jabar.
Hal ini ditegaskan Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta dalam orasinya maupun saat diterima audensi Komisi V DPRD Jabar, oleh Ketua Komisi V Syamsul Bachri diruang kerja Komisi V, beberapa waktu lalu.
Aksi damai yang kami lakukan ini bertepatan dengan penetapan UMK 2018, momentum ini kami gunakan untuk menolak penetapan upah minimum 2018 Jawa Barat berdasarkan pasal 44 PP Nomor 78/2015, karena merugikan kaum buruh di Jawa Barat.
“Jujur saja, dengan rancangan Pergub ini kami semakin banyak dirugikan dalam kesejahteraan,’ katanya.
Menanggapi aspirasi para perwakilan buruh, Ketua Komisi V DPRD Jabar, Syamsul Bachri, mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh tuntutan para buruh delam memperjuangkan kesejahteraan. Untuk itu, selaku wakil rakyat dan atas nama Ketua Komisi V akan merekomendasikan dan membantu kepentingan buruh untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Permasalahan UMP itu, ranahnya eksekutif karena yang menetapkan UMP itu adalah Gubernur, namun DPRD Jabar melalui Komisi V siap memfasilitasi kaum buruh dengan Pemprov Jabar untuk berdialog. Untuk itu, kawan-kawan buruh jangan khatawatir, DPRD Jabar secara lembaga sangat mendukung atas yang diperjuangkan para buruh.
“Saya dukung penuh perjuangan buruh untuk kesejahteraanya,”ucapnya.
Untuk diketahui, rencananya hari ini Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan menetapkan besaran UMK di 27 kabupaten dan kota. Hingga kemarin, tinggal Bogor yang belum mengusulkan besaran UMK. Sementara daerah yang lain, kenaikannya rata-rata 8,71 persen sesuai PP No 78 Tahun 2015.
0 Komentar