Gubernur Jabar Langkahi DPRD Batalkan Perda No.11/1992 Dengan Kepgub




Bandung.Swara Wanita.

Carut marut pengelolaan asset pemerintah provinsi Jawa Barat yang selalu jadi catatan dalam audit BPK tidak dapat lepas dari sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri yang belum mengelola dan mengatur semuanya dalam koridor hukum yang berlaku. 

hal ini dibuktikan dengan sikap pemprov jabar yang telah mengalihkan asset  kepemilikan berupa  lahan yang ditempati Yayasan Winaya Mukti yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku berupa Peraturan Daerah N0. 11 tahun 1992  ( tentang Penataan tanah bekas Perkebunan Jatinangor di kab. DT II Sumedang dapat dibatalkan hanya dengan sebuah Keputusan Gubernur (kepGub) No. 593/Kep.909-PBD/2016. dan telah dihibahkan ke Kemenristekdikti.

Hal ini diungkapkan Oleh anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Darius Doloksaribu, SH Kepada wartawan di ruang kerjanya, di jl. diponegoro 27 Bandung. Selasa (22/11).
"ini masalah penyalahgunaan kekuasaan, terserah apapun itu alasannya. tetapi pengalihan itu harus oleh perda lagi.  bukannya saya melarang ITB menempati itu, bukan , tetapi harus Perda lagi yang merubah itu."   ujarnya.

Anggota FPDI Perjuangan dari dapil kab. Bekasi ini mengungkapkan, FPDIP telah mengungkapkan hal ini dalam sidang paripurna baik dalam pandanganh Umum Fraksi  pada sidang paripurna 2 Oktober, 16 Oktober  maupun interupsi sidang paripurna oleh anggotanya pada sidang paripurna  19 Oktober.

"Jawaban Gubernur terhadap pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan tersebut  tidak berdasarkan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku."  tegasnya.

Bagaimana mungkin suatu Perda Tingkat I Jawa Barat No 11 tahun 1992 tersebut dibatalkan hanya berdasarkan keputusan Gubernur, untuk menghibahkan asset tersebut ke kemenristekdikti yang saat ini digunakan oleh ITB.

Lebih jauh dikatakannya, sampai saat ini pihaknya minta penjelasan  tertulis yang detail dan atas dasar apa Gubernur mengeluarkan Pergub Pengalihan aset milik Provinsi tanpa persetujuan DPRD.

Hal ini perlu ditindaklanjuti karena DPRD jabar telah menerima surat usulan pencabutan perda no 11 tahun 1992 untuk program pembuatan Perda tahun 2018 ?.pungkasnya.(dh)


Posting Komentar

0 Komentar