Bandung.Swara Wanita.
Carut marut pengelolaan asset pemerintah provinsi Jawa Barat yang
selalu jadi catatan dalam audit BPK tidak dapat lepas dari sikap Pemerintah
Provinsi Jawa Barat sendiri yang belum mengelola dan mengatur semuanya dalam
koridor hukum yang berlaku.
hal ini dibuktikan dengan sikap pemprov jabar yang telah
mengalihkan asset kepemilikan berupa lahan yang ditempati Yayasan
Winaya Mukti yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku berupa Peraturan Daerah N0. 11 tahun 1992 ( tentang Penataan
tanah bekas Perkebunan Jatinangor di kab. DT II Sumedang dapat dibatalkan hanya
dengan sebuah Keputusan Gubernur (kepGub) No. 593/Kep.909-PBD/2016. dan telah
dihibahkan ke Kemenristekdikti.
Hal ini diungkapkan Oleh anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat
Darius Doloksaribu, SH Kepada wartawan di ruang kerjanya, di jl. diponegoro 27 Bandung. Selasa (22/11).
"ini masalah penyalahgunaan kekuasaan, terserah apapun itu
alasannya. tetapi pengalihan itu harus oleh perda lagi. bukannya saya
melarang ITB menempati itu, bukan , tetapi harus Perda lagi yang merubah
itu." ujarnya.
Anggota FPDI Perjuangan dari dapil kab. Bekasi ini mengungkapkan,
FPDIP telah mengungkapkan hal ini dalam sidang paripurna baik dalam pandanganh
Umum Fraksi pada sidang paripurna 2 Oktober, 16 Oktober maupun
interupsi sidang paripurna oleh anggotanya pada sidang paripurna 19
Oktober.
"Jawaban Gubernur terhadap pandangan Umum Fraksi PDI
Perjuangan tersebut tidak berdasarkan hukum dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku." tegasnya.
Bagaimana mungkin suatu Perda Tingkat I Jawa Barat No 11 tahun 1992
tersebut dibatalkan hanya berdasarkan keputusan Gubernur, untuk menghibahkan
asset tersebut ke kemenristekdikti yang saat ini digunakan oleh ITB.
Lebih jauh dikatakannya, sampai saat ini pihaknya minta
penjelasan tertulis yang detail dan atas dasar apa Gubernur mengeluarkan
Pergub Pengalihan aset milik Provinsi tanpa persetujuan DPRD.
Hal ini perlu ditindaklanjuti karena DPRD jabar telah menerima
surat usulan pencabutan perda no 11 tahun 1992 untuk program pembuatan Perda
tahun 2018 ?.pungkasnya.(dh)
0 Komentar