Bandung, Swara Wanita
Pemerintah Kota Bandung terus bergerak untuk mengurangi jumlah perokok.
Selain membuat hari tematik Selasa Tanpa Rokok, Pemkot Bandung tengah
mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 315 tahun 2017 tentang kawasan
tanpa rokok di Kota Bandung, “Tahun ini sudah dikeluarkan Peraturan Walikota
315 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung. Yang melarang,
membatasi dan memberi sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.
Penentuan kawasan tanpa rokok ini dituliskan pada Perwal Nomor 315 Tahun
2017 BAB III tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 5. Dimana kawasan tanpa rokok
ini meliputi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses belajar mengajar,
tempat ibadah, tempat anak bermain, tempat kerja dan tempat umum.
0 Komentar