Pilgub 2018 Tanpa Jalur Perseorangan





Bandung.Swara Bandung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 tidak akan diikuti satupun pasangan calon dari Jalur perseorangan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang digelar hingga Senin, (27/11) dini hari, di Aula Setia Permana KPU Jabar, Jalan Garut No. 11, Bandung.

Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, dilakukan tepat pukul 00:45 WIB, dihadapan belasan puluhan komisioner, staf serta tim verifikasi dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Hingga waktu penutupan pendaftaran tgl 26 Nop, pukul 00.00 WIB, dari lima pasangan calon perseorangan tidak ada satupun yang dapat memenuhi persyarakat. Akhirnya, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menutup rapat pleno dan memtuskan Pilgub Jabar 2018 tidak akan diikuti oleh pasangan perseorangan. 

Menurut Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq, sejak KPU Jabar membuka pendaftaran Pilgub Jabar 2018 untuk paslon perseorangan, tanggal 9 November, hingga masa penutupan penyerahan berkas tanggal 26 November tadi malam. Dari lima Paslon yang datang dan mengambil username dan password Sistem informasi Pencalonan (SlLON), tidak ada satupun paslon perseorangan yang memenuhi persyaratan. 

Adapun, kelima pasangan tersebut adalah Eggi Sudjana-Ardi Subarkah, Asep Syarifuddin-Dadang Suherman, Jajang Suherman-Mohammad Teguh, Daday Hudaya-Iwan Ridwan Rahardja/Cahya Ningsih/Valentino Dinsi (beberapa kali berganti pasangan,red), dan Faizal Multazam-Nurwendah.

Persyaratan Paslon Perseorangan Pilgub Jabar 2018, memang cukup berat karena persyaratan menyerahkan dukungan foto copy KTP sebanyak 6,5% dari DPT, atau lebih dari 2,1 juta pemilih yang berasal dari 27 Kab/kota. Syarat inilah yang memberatkan paslon perseorangan, ujar Endun kepada wartawan di Kantor KPU Jabar, beberapa waktu lalu.

Dikatakan dari lima paslon tersebut, tiga Bapaslon yang datang ke KPU Jabar mengklaim telah mendapatkan dukungan dari masyarakat. Seperti Eggi Sudjana- Ardi Subarkah; dan Jajang Suherman-Mohammad Teguh mengklaim mendapatkan dukungan sebanyak 1,5 juta. Namun, Eggi dan Jajang tidak mampu menunjukan persyaratan factual fotocopy KTP. 

Sedangkan paslon Faizal Multazam-Nurwendah yang datang jelang detik-detik terakhir penutupan penerimaan berkas, , mengklaim dukungan 2,4juta pemilih. Namun tidak ada satupun berkas yang membuktikan jika mereka didukung pemilih melewati batas persyaratan. Alhasil, pasangan inipun akhirnya legowo dengan aturan yang disyaratkan. 

Lebih lanjut Endung mengatakan, berdasarkan data SiLON, hanya dua pasangan vans mengunggah dukungan itupun jumlah yang tidak signifikan. "Pasangan lajang Suherman-Mohammad Teguh mengunggah dukungan sebanyak 2,573 dukungan, kemudian Daday Hudaya berhasil mengunggah hingga 132.518 dukungan. Selain itu, mereka juga tidak mampu menunjukan Hard Copy sebagai berkas persyaratan apalagi formulir BZ-KWK.

Endun juga mengatakan, anggaran untuk persiapan tahapan Pilgub Perseorangan sebesar Rp.11 miliaran lebih, namun berhubungan tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan, akhirnya anggaran tersebut hanya terpakai sekitar Rp.2 miliaran, yang dipergunakan untuk sosialisasi dan bintek. 

Saat ditanya, apakah sisa anggarannya mubazir, menurut Endun, tidak, karena dapat dialihkan untuk kegiatan tahapan Pilgub lainnya. Seperti, meningkatkan sosialisasi baik langsung dengan masyarakat maupun kerjasama dengan berbagai media massa, elektronik, cetak, radio maupun media online. 

Selaku penyelenggara Pilkada, KPU Jabar, berharap Pilgub Jabar 2018 berjalan sukses, untuk itu, sosialiasi akan lebih dimassifkan lagi sehingga angka partisipasi masyarakat meningkat dari Pilgub sebelumnya. Tandasnya (bd)

Posting Komentar

0 Komentar