Bandung.Swara Jabbar.
Kampanye
hitam atau black campaign dikhawatirkan marak di media sosial
selama Pilkada Serentak dan Pilgub Jabar 2018. Untuk mengantisipasi hal itu,
Polda Jabar bakal meningkatkan patroli siber atau cyber patrol di
dunia maya.
Pihak-pihak yang melakukan black campaign yang bertujuan menjatuhkan lawan politik dengan cara-cara tak beretika dan melanggar hukum itu akan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita, masyarakat ingin pilkada menjadi pesta demokrasi yang aman dan damai, menyenangkan. Bukan saling menjatuhkan dengan cara-cara yang tidak beretika melaluiblack campaign. Biasanya marak di media sosial. Guna mengantisipasi hal seperti itu, kami akan tingkatkan cyber patrol. Kalau kedapatan, pelakunya bisa dijerat UU ITE," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Pihak-pihak yang melakukan black campaign yang bertujuan menjatuhkan lawan politik dengan cara-cara tak beretika dan melanggar hukum itu akan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita, masyarakat ingin pilkada menjadi pesta demokrasi yang aman dan damai, menyenangkan. Bukan saling menjatuhkan dengan cara-cara yang tidak beretika melaluiblack campaign. Biasanya marak di media sosial. Guna mengantisipasi hal seperti itu, kami akan tingkatkan cyber patrol. Kalau kedapatan, pelakunya bisa dijerat UU ITE," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Saat ini, ujar Agung, cyber patrol telah bekerja memantau aktivitas masyarakat di media sosial. Namun, untuk Pilkada Serentak dan Pilgub Jabar 2018, cyber patrol belum dilakukan sebab belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Tim cyber patrol akan meningkatkan pengawasan saat pasangan calon telah ditetapkan. Sebab pada saat itu diprediksi sudah mulai perang opini dan pencitraan di medsos," ujar Agung.
Kapolda menuturkan, Polda Jabar akan menindak tegas pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, dan black campaign di media sosial. "Kami akan proses itu kalau terbukti fitnah dengan Undang-undang ITE."
0 Komentar