Bandung.Swara Wanita.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Transfer ke Daerah serta Dana Desa
tahun anggaran 2018 kepada Bupati/Walikota, serta para pimpinan satuan kerja
pusat dan daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat. Penyerahan berlangsung di Aula
Barat Gedung Sate, Selasa (19/12/17).
Dengan
diserahkannya DIPA dan Dana Transfer ke Daerah serta Dana Desa tersebut,
Gubernur Aher berharap pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat
berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan dampak multiplikasi
(multiplier effect) yang lebih besar kepada pembangunan perekonomian kita.
“Penyerahan
DIPA ini merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018 yang telah disepakati oleh Dewan
Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah,” kata Gubernur.
Aher
menuturkan, DIPA memiliki informasi yang komprehensif mengenai outcome dan
output yang menjadi target masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan
rencana kerja pemerintah dan prioritas pembangunan nasional, indikator kinerja
dari setiap kementerian/lembaga, dan besaran alokasinya.
Untuk
tahun 2018, dana APBN yang mengalir ke provinsi/kabupaten/kota di Jawa Barat
direncanakan sebesar Rp110,274 triliun lebih, terdiri dari Dana Transfer dan
Dana Desa sebesar Rp66.52 triliun dan dana yang melalui kementerian/lembaga di
wilayah Jawa Barat sebesar Rp43.748 triliun.
Adapun
rincian Dana Transfer dan Dana Desa adalah DAU sebesar Rp34.413 triliun, Dana
Bagi Hasil (DBH) sesesar Rp6,086 triliun, DAK Rp20.620 triliun, Dana Insentif
Daerah (DID) Rp582 miliar dan Dana Desa Rp4,823 triliun.
Sementara
untuk Pagu DIPA rinciannya terdiri dari Alokasi Kantor Pusat/Vertikal sebesar
Rp12,152 triliun, Kantor Daerah sebesar Rp30,434 triliun, Dekonsentrasi sebesar
Rp411,415 miliar, Tugas Pembantuan Rp746,190 miliar, dan Urusan Bersama sebesar
Rp4,337 miliar.
Aher
pun mengatakan bahwa anggaran Transfer ke Daerah melalui DAU, DAK, DBH dan Dana
Desa tahun 2018, diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu layanan publik di
daerah, serta menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan
mengurangi ketimpangan antar daerah.
Selain
itu sebagaimana arahan Presiden, Dana Desa dapat digunakan secara swakelola
melalui program padat karya di setiap daerah. Adapun anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun 2018 mencapai Rp66,52 triliun yang disebar ke
seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat.
“Hal
ini menunjukan komitmen desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk
membangun Indonesia dari pinggiran, sebagaimana visi pembangunan yang tertuang
dalam Nawa Cita,” kata Aher.
Secara
khusus kepada para bupati/walikota di wilayah Provinsi Jawa Barat, Gubernur
Aher berpesan supaya sesegera mungkin menyampaikan DIPA APBN dan melakukan
koordinasi kepada perangkat daerah di wilayahnya masing-masing.
Setelah
itu, Aher meminta agar DIPA tersebut jadi dasar untuk mensinkronkan pelaksanaan
anggaran, baik yang didanai dari APBN maupun dari APBD.
Gubernur
juga menginstruksikan bupati/walikota agar pelaksanaan kegiatan dapat dimulai
sejak awal tahun anggaran, supaya dapat memberikan capaian hasil yang lebih
berkualitas, dan sekaligus dapat menstimulasi kegiatan ekonomi sepanjang tahun
2018 secara seimbang.
“Tak
lupa, tingkatkan kualitas pengelolaan APBD dengan menyusun dan melaksanakan
APBD secara terukur dan berbasis output, dengan memastikan alokasi anggaran
benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki nilai tambah
bagi masyarakat,” pesannya.
Tak
sampai di situ, Aher juga memberi acuan kepada para penerima DIPA supaya
meningkatkan belanja publik sehingga alokasinya bisa lebih besar dari belanja
pegawai. Artinya, perlu pengoptimalan penggunaan dana yang bersumber dari
Transfer ke Daerah secara lebih produktif.
“Pergunakan
DAK Fisik untuk pembangunan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan dan prioritas
daerah, serta dilaksanakan secara benar dan menjauhi tindakan koruptif,” ujar
Aher.
Gubernur
juga mendorong sinkronisasi dan sinergi antara kegiatan yang didanai dari
belanja APBD Provinsi, APBD kabupaten/kota, dan desa, sesuai dengan kewenangan
masing-masing. Serta melakukan efisiensi terhadap belanja operasional, termasuk
belanja pegawai, perjalanan dinas, honor-honor tim/kegiatan, dan rapat-rapat.
“Tingkatkan
kualitas APBD serta segerakan pengesahan APBD tepat waktu, sehingga pelaksanaan
kegiatan di daerah yang bersumber dari APBD dapat segera dilaksanakan tanpa
kendala administratif, prosedural atau birokrasi,” tegas Aher.
Tak
ketinggalan, Aher pun mendorong peningkatan kompetensi segenap aparatur daerah
agar dapat bekerja secara profesional, baik dalam mengelola keuangan daerah
secara transparan dan akuntabel, maupun dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Kepala
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Yuniar Yanuar Rasyid menuturkan,
dengan penyerahan dokumen anggaran tahun 2018 yang dilakukan pada menjelang
akhir tahun 2017 ini, Kementerian Keuangan mendorong Bupati/Walikota dan Satuan
Kerja Pemerintah Pusat, agar dapat segera memulai pelaksanaan program dan
kegiatan pada awal tahun 2018.
“Hal
ini dimaksudkan agar aspek kualitas pemerintahanan, pelayanan umum dan
pembangunan dapat pula segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas secara
lebih dini di wilayah masing masing,” kata Yuniar.
Sebagaimana
pengelolaan APBN di tingkat pusat, APBN 2018 untuk wilayah Provinsi Jawa Barat
juga disusun dengan lebih realistis, kredibel, dan efisien, agar mampu
mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadi instrumen untuk mengatasi
pengangguran, memperluas kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan
mengurangi kesenjangan.
0 Komentar