Kab Sukabumi.Swara Wanita
Sebagai agen perubahan Jurnalis yang ada dibawah naungan PWI hendaknya berfungsi sebagai kontrol sosial masyarakat artinya Jurnalis sebagai profesi yang yang terhormat harus dapat memberikan informasi yang tepat dan juga berguna sebagai pemberi penilaian, kritik dan saran kepada penguasa, parlemen, lembaga peradilan/ penegak hukum dan masyarakat. demikian dikatakan Wakil Bupati Sukabumi H. Adjo Sardjono dalam sambutannya pada Acara Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Sukabumi Periode 2017-2020 dengan Ketua terpilih H Rahmat Djuniardi, bertempat di Aula Pendopo Sukabumi, Jumat (22/12).
Dikatakan pula, Dalam menghadapi digitalisasi, proses komunikasi membuat setiap individu bisa menjadi produsen berita, ada berita yang obyektif serta aktual, ada juga yang bersipat kritik yang baik, tapi banyak juga berita bohong atau hoax, Oleh sebab itu kita harus waspada dengan adanya berita hoax yang bisa memecah-belah, sehingga dalam kondisi demikian sudah seharusnya media arus utama harus mampu meluruskan hal yang tidak benar serta menjernihkan kekeruhan yang terjadi di media sosial.
”Walaupun ada pemahaman Dewan Pers bahwa media sosial bukan produk jurnalistik, karena yang Saya pahami produk jurnalistik harus ada kaidah-kaidah dalam penulisan dan informasinya harus valid. Sedangkan pada media sosial bebas, serta tidak ada aturan khusus dan tidak formal. mohon dikoreksi kalau Saya salah.” Ungkap Wabup.
Lebih lanjut diharapkan Melalui momen ini saya ingin mengajak jajaran PWI untuk bersama sama menyeimbangkan fungsi kontrol sosial dan fungsi edukasi disetiap karya jurnalistik. Karena dengan keseimbangan antara kedua fungsi ini, saya amat yakin setiap kritik akan menjadi konstruktif dengan mengedepankan fungsi edukasi dan kontrol bersama-sama, maka kritik yang acap kali dilontarkan pers dipastikan dapat membuat pelayanan publik menjadi lebih baik.
Selanjutnya Perwakilan dari PWI Jawa barat Wawan Juarna mengatakan, Bahwa keprofesionalan wartawan itu dirasakan cukup berat sehingga UKW diselenggarakan untuk membuat wartawan itu bisa bekerja secara Profesional dan terukur sehingga netral dalam pemberitaan. untuk itu wartawan dalam menulis berita tidak boleh menghakimi atau melakukan tuduhan secara langsung. Jadi wartawan tidak boleh menjustifikasi secara personal akan tetapi harus memahami Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik (KEJ).
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kominfosan, Sekretaris Dinas Pariwisata, unsur TNI dan Polri serta undangan lainnya.(difa)
0 Komentar