Forkomwil Puspa Jabar Siap Berkiprah Di Masyarakat



Bandung.Swara Wanita.

Kepengurusan  Forum Komuniaksi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak  Wilayah Puspa  Jawa Barat  ini terbentuk kedepannya kita sepakat untuk berkomitmen  untuk memegang janji  yang telah diucapkan harus disepakati , selain itu harus bersinergi, bekerjasama , bekerja dengan keiklasan , kita berjuang bukan hanya untuk kepentingan sendiri. Kita harus betul –betul melihat untuk kepentingan masyarakat dan kita harus komitmen dan konsekwen , ketika tidak mau melaksanakan tugas , kita harus siap mundur atau siap diganti.





Selaku ketua Forkomwil Puspa Jawa Barat ini bertanggung jawab untuk bisa menunjukann, kita punya komitmen , jelas apa yang harus kita lakukan  akhirnya apa yang digariskan untuk menjadi tugas kita hal ini dikatakan oleh Ketua Forkorwil Puspa Jawa Barat Dra.Hj. Ratnaningsih, MM  usai pengukuhan Forkorwil Pusapa Jawa Barat di Bandung, Selasa (16/1/2018).

Lebih lanjut Hj. Ratna mengatakan Forkomwil Puspa ini merupakan mitra dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dana Anak dan DP3AKB Jawa Barat dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang partisipasi Masyarakat  Dalam Pembanguna  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk mempercepat proses pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.ujarnya





Tugas Forkomwil Puspa  yaitu sebagai berikut : a. Memberikan masukan penyusuanan kebijakan terkait dengan memperdayaan perempuan dan perlindungan anak, b. Melakukan kajian tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di masyarakat, c. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada DP3AKB  Jawa Barat serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas partisiapasi masyarakat  dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak  meliputi bidang I.Kualitas Hidup Perempuan, II.Perlindungan Perempuan III. Pemenuhan Hak Anak IV. Perlindungan Khusus Anak  V. Ketahanan Keluarga  pungkasnya.  (dh)


Posting Komentar

0 Komentar