Bandung.Swara Wanita.
Kepengurusan Forum
Komuniaksi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak Wilayah Puspa
Jawa Barat ini terbentuk
kedepannya kita sepakat untuk berkomitmen
untuk memegang janji yang telah
diucapkan harus disepakati , selain itu harus bersinergi, bekerjasama , bekerja
dengan keiklasan , kita berjuang bukan hanya untuk kepentingan sendiri. Kita
harus betul –betul melihat untuk kepentingan masyarakat dan kita harus komitmen
dan konsekwen , ketika tidak mau melaksanakan tugas , kita harus siap mundur
atau siap diganti.
Selaku ketua Forkomwil Puspa Jawa Barat ini bertanggung jawab untuk bisa menunjukann, kita punya komitmen , jelas apa yang harus kita lakukan akhirnya apa yang digariskan untuk menjadi tugas kita hal ini dikatakan oleh Ketua Forkorwil Puspa Jawa Barat Dra.Hj. Ratnaningsih, MM usai pengukuhan Forkorwil Pusapa Jawa Barat di Bandung, Selasa (16/1/2018).
Lebih lanjut Hj. Ratna mengatakan Forkomwil Puspa ini
merupakan mitra dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dana Anak dan DP3AKB
Jawa Barat dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang partisipasi Masyarakat
Dalam Pembanguna Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk
mempercepat proses pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.ujarnya
Tugas Forkomwil Puspa yaitu sebagai berikut : a. Memberikan masukan penyusuanan kebijakan terkait dengan memperdayaan perempuan dan perlindungan anak, b. Melakukan kajian tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di masyarakat, c. Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada DP3AKB Jawa Barat serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas partisiapasi masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak meliputi bidang I.Kualitas Hidup Perempuan, II.Perlindungan Perempuan III. Pemenuhan Hak Anak IV. Perlindungan Khusus Anak V. Ketahanan Keluarga pungkasnya. (dh)
0 Komentar