KPU Jabar : Pejabat Publik Harus Izin Cuti, Jika Ikut Kampanye



Bandung.Swara Wanita.

Anggota DPRD Jabar serta Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang hendak ikut pada kampanye di Pilkada 2018 diharuskan cuti terlebih dahulu. Hal ini dikatakan Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat usai Rapat dengan Ketua DPRD Jabar beserta Pimpinan Fraksi di ruang Bammus DPRD Jabar, Jum'at (26/1/2018).

Lebih lanjut Yayat menyampaikan tentang PKPU  No.4/ 2017 tentang keanggotaan untuk pejabat publik seperti gubernur, wagub, bupati, wakil bupati,walikota, wakil walikota, anggota DPR jika ingin ikut kampanye harus mengantongi izin cuti ujarnya.

Selama masa cuti tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara serta menyarankan kepada setiap fraksi di DPRD Jabar untuk mengatur Jadwal Kampanye hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di DPRD Provinsi Jawa Barat.

Izin cuti harus diajukan sebelum kegiataan kampanye dimulai.Makanya saya bilang atur jadwal selama 120 hari sehingga diharapkan Kampanye berjalan serta berjalan juga aktifitas sebagai Anggota DPRD pungkasnya. (dh)


Posting Komentar

0 Komentar