Bandung. Swara
Wanita.
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menggelar
diskusi tentang pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di Kantor
Bappeda Jabar, Jalan Ir H Djuanda, Bandung.
Diskusi tersebut
dihadiri dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Kemeterian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu.
Dalam diskusinya ia menyampaikan orang tua dan keluarga belum sepenuhnya menjadi garda terdepan dalam upaya perlindungan anak.
"Bisa jadi, kesiapan orang tua untuk memiliki anak bisa jadi salah satu faktor yang menyebabkan dia gak mampu memberikan pengasuhan yang baik sejak dini kepada anak," Selasa (16/01).
Ia pun menambahkan bahwa hal ini disebabkan karena belum terbentuknya perspektif pemahaman yang utuh dari orang tua dan keluarga atau masyarakat tentang perlindungan anak.
"Ini masalah yang sifatnya lintas sektor. Sebenarnya UU sudah menyebutkan ini urusan wajib yang sifatnya lintas sektor. Ini KPPPA tidak bisa bekerja sendiri," Jelasnya.
Bukan hanya itu, bahkan tidak hanya perempuan, anak-anak, masyarakat khususnya di Indonesia pun masih banyak yang belum terpenuhi hak dasarnya.
"Jadi semuanya harus berperan. Misalnya tadi infrastruktur, bikin bangunan di kota ini, dia harus sudah mempertimbangkan misalnya ada ruang terbuka hijau atau enggak, ada ruang untuk bermain anak atau enggak, ada ruang di mana masyarakat bisa berkomunikasi atau enggak, sehingga kemudian masyarakat disitu bisa memiliki akses terhadap informasi yang baik," Imbuhnya.
Padahal, orang tua dan keluarga harus menjadi garda terdepan perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun seksual.
"Misalnya masalah yang terkait dengan infrastruktur kesejahteraan, menjamin bahwa miskin itu salah satu faktor juga, sistem kesejahteraan sosial. Sistem peradilan anak, aparat penegak hukum, polisi, jaksa, hakim itu harus paham mengenai hak-hak anak," Pungkasnya(ls)
Dalam diskusinya ia menyampaikan orang tua dan keluarga belum sepenuhnya menjadi garda terdepan dalam upaya perlindungan anak.
"Bisa jadi, kesiapan orang tua untuk memiliki anak bisa jadi salah satu faktor yang menyebabkan dia gak mampu memberikan pengasuhan yang baik sejak dini kepada anak," Selasa (16/01).
Ia pun menambahkan bahwa hal ini disebabkan karena belum terbentuknya perspektif pemahaman yang utuh dari orang tua dan keluarga atau masyarakat tentang perlindungan anak.
"Ini masalah yang sifatnya lintas sektor. Sebenarnya UU sudah menyebutkan ini urusan wajib yang sifatnya lintas sektor. Ini KPPPA tidak bisa bekerja sendiri," Jelasnya.
Bukan hanya itu, bahkan tidak hanya perempuan, anak-anak, masyarakat khususnya di Indonesia pun masih banyak yang belum terpenuhi hak dasarnya.
"Jadi semuanya harus berperan. Misalnya tadi infrastruktur, bikin bangunan di kota ini, dia harus sudah mempertimbangkan misalnya ada ruang terbuka hijau atau enggak, ada ruang untuk bermain anak atau enggak, ada ruang di mana masyarakat bisa berkomunikasi atau enggak, sehingga kemudian masyarakat disitu bisa memiliki akses terhadap informasi yang baik," Imbuhnya.
Padahal, orang tua dan keluarga harus menjadi garda terdepan perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun seksual.
"Misalnya masalah yang terkait dengan infrastruktur kesejahteraan, menjamin bahwa miskin itu salah satu faktor juga, sistem kesejahteraan sosial. Sistem peradilan anak, aparat penegak hukum, polisi, jaksa, hakim itu harus paham mengenai hak-hak anak," Pungkasnya(ls)
0 Komentar