Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bandung Diparesiasi Menteri LHK




Bandung.Swara Wanita.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya mengatakan jika dunia usaha juga bertanggung jawab dan bisa berperan dalam penanganan sampah. Hal ini merujuk pada prinsip Extended Producer Resposibility yang mengatakan jika industri wajib ikut bertanggung jawab terhadap sampah dari produk yang dihasilkan.
“Sebagai sumbu negosiasi rakyat, pemerintah hingga dunia usaha punya kepentingan dalam hal penanganan sampah ini,” ujar Siti di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (21/1/2018).
Sampah yang diproduksi, dalam hal ini, harus bisa diproses secara berkelanjutan. Siti mencontohkan, produsen air mineral botol plastik bisa saja menjadikan 10-20 botolnya untuk satu kaus. Atau, 100-200 botol mineral bisa menjadi satu kursi plastik yang bagus.
dinamika dunia usaha pun menyambut gagasan itu. Siti menyebutkan jika ada beberapa perusahaan yang berencana bergabung untuk menghadirkan brand pakaian yang menjadikan botol plastik sebagai bahan bakunya.
“Ini akan terus kita perhatikan. Saya juga harus berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian. Ini pasti bakal berjalan paralel,” kata Siti. Dia juga memastikan jika regulasi tersebut akan menjadi salah satu fokus dalam mematenkan peraturan dan regulasi penanganan sampah di Indonesia dari sudut para pelaku usaha.


Posting Komentar

0 Komentar