Rustandi-Dikdik Dirampas Hak Politiknya Oleh KPU Purwakarta




Purwakarta.Swara Wanita.

Deadlock sampai jam 3 pagi, KPU Purwakarta Tolak Pendaftaran Rustandi-Dikdik

Drama perdebatan selama 5 jam antara paslon, tim hukum dan pendukung Paslon Rustandi-Dikdik Sukardi kontra Komisaris KPU Purwakarta terjadi di hari terakhir pendaftaran bakal calon bupati/wakil Bupati di aula KPU Purwakarta. Lima anggota KPU harus adu argument dengan paslon, pimpinan Partai Gerindra, Hanura dan PKS, LO, serta timses Rustandi-Dikdik. Total 50 oang timses dan sekitar 200 orang simpatisan setia hadir sejak kedatangan sekitar jam 22 hingga jam 3 dini hari.

Hadir di lokasi fungsionaris DPP Hanura Djoni Rolindrawan, Ketua DPW Hanura Aceng Fikri, fungsionaris DPD Gerindra Jabar Heri Ukasah, Sekum DPW PKS Abdul Hadi Wijaya serta pimpinan ketiga partai di tingkat Kab Purwakarta.

Pokok persoalan yang diperdebatkan adalah pembatalan SK DPP Partai Hanura untuk Paslon Anne (istri Bupati Dedi Mulyadi) dan H Aming yang dilnjutkan dengan pengalihan dukungan kepada Rustandi-Dikdik. Pihak KPU menolak menerima pendftaran paslon terakhir karena SK pertama sudah terlanjur dijadikan acuan untuk pasangan Anne-Aming.

Diskusi yang panas berlangsung selama 5 jam. Dan memuncak ketika pihak KPU secara sepihak menutup rapat pleno serta langung dievakuasi oleh personil Polres Purwakarta. Lalu dilanjutkan dengan sterilisasi lokasi oleh sekitar 100 peronil Polres Purwakarta.

Bakal Cabup H Rustandi menyayangkan sikap Ramlan, Ketua KPU Purwakarta dan jajarannya. “Ini tragedi demokrasi di Purwakarta. Di mana hak konstitusional saya dirampas tanpa alasan hukum yang jelas! Mari kita terus pejuangkan hak memiliki pilihan bagi warga Purwakarta,” tandas anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Usai kejadian, pimpinan ketiga partai berkoordinasi di Kantor DPC Partai Gerindra di jl Veteran Purwakarta hingga jam 3:45. Disepakati untuk melakukan langkah-langkah pengaduan ke KPU-RI, Bawaslu-RI dan pimpinan pusat masing-masing.(dh)

Posting Komentar

0 Komentar