Dana Desa untuk Kab Bandung Naik 4,3%







Kab Bdg.Swara Wanita.

Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018, sudah diterbitkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi(Kemendesa). Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 19/2017 ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa (DD) tahun 2018.
Bupati Bandung H. Dadang M Naser, SH,S.Ip.,M.Ip menguraikan sesuai dengan regulasi Permendes 19/2017, disebutkan ada lima point prioritas dalam penggunaan dana desa yakni prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, program kegiatan lintas bidang, produk unggulan desa atau kawasaan perdesaan , Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Bumdes Bersama, embung desa, dan sarana olahraga sesuai kewenangan desa.
“Hari ini kita lakukan sosialisasi mengenai penggunaan dana desa. Selain itu, dana desa diprioritaskan juga untuk pembangunan sarana olahraga desa, yang pengelolaannya diserahkan kepada Bumdes dan semua prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasikan oleh Pemdes kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat desa,” ucap Bupati Bandung usai pelaksanaan Sosialisasi Dana Desa di Gedung Moch Toha Soreang, Selasa (27/2/18).
Penetapan prioritas penggunaan dana desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa, dan acuan bagi pemerintah pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dana desa.
Bupati berharap dalam pemberdayaan masyarakat melalui Bumdes, masyarakat bisa mengoptimalkan DD dengan serius, sehingga akan berdampak pada peningkatan ekonomi.
“Saya harapkan DD bisa dioptimalkan salah satunya dengan aktivitas Bumdes. Tentu saja ini perlu dikelola secara serius. Masyarakat belanja sembakonya ke Bumdes, kalau bisa bekerjasama dengan minimarket. Jadi kalau Bumdes dijalankan secara profesional, Bumdes bisa mandiri bahkan jadi toko serba ada,” ucap Dadang.
Ia mengungkapkan pada tahun 2018 jumlah bantuan dana desa yang berasal dari pemerintah pusat mengalami kenaikan yakni dari Rp.249.414.249.000,- setelah naik 4,3% menjadi sebesar Rp.259.468.420.000,-. Angka tersebut didistribusikan secara merata berdasarkan beberapa ketentuan, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan kondisi geografis wilayah.
“Angka terkecil dana desa untuk satu desa sebesar Rp700 jutaan, sedangkan yang laing besar Rp1,4 miliar. Anggaran yang diperoleh, silahkan orientasikan sesuai panduannya. Boleh untuk infrastruktur atau ke pemberdayaan,” ujar Bupati di hadapan para Camat, Kepala Desa, Kepala BKD, Inspektorat, OPD dan para Dewan Perwakilan Daerah itu.
Bupati berpesan agar desa menghindari grativikasi dalam proses pencairan DD, transparan dalam pengelolaan keuangan, lakukan swakelola dan partisipasi masyarakat serta tertib administrasi dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban.


Posting Komentar

0 Komentar