Kab Bdg.Swara Wanita.
Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa
untuk tahun 2018, sudah diterbitkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi(Kemendesa). Peraturan Menteri Desa (Permendes) No
19/2017 ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa (DD) tahun 2018.
Bupati
Bandung H. Dadang M Naser, SH,S.Ip.,M.Ip menguraikan sesuai dengan regulasi
Permendes 19/2017, disebutkan ada lima point prioritas dalam penggunaan dana
desa yakni prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program
dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,
program kegiatan lintas bidang, produk unggulan desa atau kawasaan perdesaan ,
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Bumdes Bersama, embung desa, dan sarana
olahraga sesuai kewenangan desa.
“Hari
ini kita lakukan sosialisasi mengenai penggunaan dana desa. Selain itu, dana
desa diprioritaskan juga untuk pembangunan sarana olahraga desa, yang pengelolaannya
diserahkan kepada Bumdes dan semua prioritas penggunaan dana desa wajib
dipublikasikan oleh Pemdes kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat
diakses oleh masyarakat desa,” ucap Bupati Bandung usai pelaksanaan Sosialisasi
Dana Desa di Gedung Moch Toha Soreang, Selasa (27/2/18).
Penetapan
prioritas penggunaan dana desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi
penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa, dan acuan bagi pemerintah pusat
dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dana desa.
Bupati
berharap dalam pemberdayaan masyarakat melalui Bumdes, masyarakat bisa
mengoptimalkan DD dengan serius, sehingga akan berdampak pada peningkatan
ekonomi.
“Saya
harapkan DD bisa dioptimalkan salah satunya dengan aktivitas Bumdes. Tentu saja
ini perlu dikelola secara serius. Masyarakat belanja sembakonya ke Bumdes,
kalau bisa bekerjasama dengan minimarket. Jadi kalau Bumdes dijalankan secara
profesional, Bumdes bisa mandiri bahkan jadi toko serba ada,” ucap Dadang.
Ia
mengungkapkan pada tahun 2018 jumlah bantuan dana desa yang berasal dari
pemerintah pusat mengalami kenaikan yakni dari Rp.249.414.249.000,- setelah
naik 4,3% menjadi sebesar Rp.259.468.420.000,-. Angka tersebut didistribusikan
secara merata berdasarkan beberapa ketentuan, seperti luas wilayah, jumlah
penduduk, dan kondisi geografis wilayah.
“Angka
terkecil dana desa untuk satu desa sebesar Rp700 jutaan, sedangkan yang laing
besar Rp1,4 miliar. Anggaran yang diperoleh, silahkan orientasikan sesuai
panduannya. Boleh untuk infrastruktur atau ke pemberdayaan,” ujar Bupati di
hadapan para Camat, Kepala Desa, Kepala BKD, Inspektorat, OPD dan para Dewan
Perwakilan Daerah itu.
Bupati
berpesan agar desa menghindari grativikasi dalam proses pencairan DD,
transparan dalam pengelolaan keuangan, lakukan swakelola dan partisipasi
masyarakat serta tertib administrasi dalam menyampaikan laporan
pertanggungjawaban.
0 Komentar