Aceh Besar .Swara Wanita.
Danramil 08/Kuta Baro, Kodim 0101/BS, bersama dengan
Kapolsek Kecamatan Kuta Baro, turun langsung ke lapangan beri
peringatan serta tegoran kepada mobil truk tanah yang melintasi perkampungan
warga, yang tidak menggunakan tutup terpal serta melaju dengan kecepatan
tinggi, yang mengakibatkan debu tanah yang dibawa berdampak terhadap polusi dan
pencemaran udara bagi warga sekitarnya. Hal inilah yang memicu keresahan dan
kemarahan warga setempat. Selasa (06/02/2018).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan di Jalan lintas
wilayah Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, berdasarkan dari laporan
warga setempat, warga meminta bantuan kepada Koramil dan Polsek setempat agar
dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kalau terus dibiarkan akan berdampak buruk bagi lingkungan,
dan dapat menimbulkan penyakit bagi warga, oleh sebab itu Kami Koramil dan
Polsek terjun langsung kelapangan mengatasi keluhan warga tersebut, untuk
mengingatkan dan menegor langsung para sopir – sopir truk pengangkut tanah
tersebut” ucap Danramil 08/Kota Baro, Kapten Inf Mutrisno.
Kapten Inf Mutrisno juga menyampaikan, kita juga akan
upayakan permasalahan ini untuk segera ditindak lanjuti oleh Pimpinan Proyek
Galian C tersebut, upaya kita dapat berkoordinasi agar hal ini dapat
ditanggulangi dan diselesaikan oleh pihak Galian, sehingga ada upaya seperti
penyiraman jalan yang dilalui agar tidak menimbulkan debu.
0 Komentar