Kab Bdg.Swara
Wanita.
Banyaknya pimpinan daerah dan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang terjerat tindak pidana korupsi akhir-akhir ini,
mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melakukan upaya preventif guna
meminimalisir peluang korupsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, Mp saat membuka
Sosialisasi Tentang Pencegahan Korupsi bagi PNS yang berlangsung di Hotel Antik Soreang, beberapa waktu lalu.
"Sosialisasi ini diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi pada PNS di lingkup Pemkab Bandung dengan cara meminimalisir atau menghilangkan peluang tindak pidana korupsi," jelas Sekda didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung.
Selain itu Sofian mengaku ironis karena tindakan korupsi telah dianggap sebagai hal yang lazim terjadi baik di institusi pemerintah maupun lembaga swasta.
"Fenomena tersebut tentu menjadi keprihatinan yang harus kita sikapi bersama. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakt luasm," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi dibagi kedalam beberapa kelompok diantaranya, Kerugian Keuangan Negara, Suap-Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, dan gratifikasi. Sekda menambahkan banyaknya oknum PNS yang terjerat Korupsi dikarenakan dua faktor.
"Pertama karena rendahnya moralitas, sehingga meskipun oknum tersebut mengetaui hukum tetapi karena berniat korupsi maka terjadilah korupsi. Kedua karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum," imbuh Sofian.
Ia juga menyampaikan sosilisasi tersebut untuk meningkatkan pemahaman hukum, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemerintah.
"Dengan memahami hukum mengenai korupsi, tugas dan fungsi yang melekat pada PNS dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ucap Sofian.
Sekda juga mengimbau agar seluruh PNS di Kabupaten Bandung bertugas dengan baik dan benar.
"Korupsi merupakan dosa yang tentu harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Oleh karena itu, jauhi korupsi, musuhi korupsi dan marilah kita jalankan tugas dengan baik dan benar," pungkasnya.
"Sosialisasi ini diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi pada PNS di lingkup Pemkab Bandung dengan cara meminimalisir atau menghilangkan peluang tindak pidana korupsi," jelas Sekda didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung.
Selain itu Sofian mengaku ironis karena tindakan korupsi telah dianggap sebagai hal yang lazim terjadi baik di institusi pemerintah maupun lembaga swasta.
"Fenomena tersebut tentu menjadi keprihatinan yang harus kita sikapi bersama. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakt luasm," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi dibagi kedalam beberapa kelompok diantaranya, Kerugian Keuangan Negara, Suap-Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, dan gratifikasi. Sekda menambahkan banyaknya oknum PNS yang terjerat Korupsi dikarenakan dua faktor.
"Pertama karena rendahnya moralitas, sehingga meskipun oknum tersebut mengetaui hukum tetapi karena berniat korupsi maka terjadilah korupsi. Kedua karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum," imbuh Sofian.
Ia juga menyampaikan sosilisasi tersebut untuk meningkatkan pemahaman hukum, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemerintah.
"Dengan memahami hukum mengenai korupsi, tugas dan fungsi yang melekat pada PNS dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ucap Sofian.
Sekda juga mengimbau agar seluruh PNS di Kabupaten Bandung bertugas dengan baik dan benar.
"Korupsi merupakan dosa yang tentu harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Oleh karena itu, jauhi korupsi, musuhi korupsi dan marilah kita jalankan tugas dengan baik dan benar," pungkasnya.
0 Komentar