Lion Air Group MengutipBiaya "Passenger Service Charge (PSC)" Terbaru

Kebijakaniniberlakuefektif 1 Maret 2018 untukpenerbangandari Bandar UdaraInternasionalSoekarno-Hatta, Cengkarengketujuandalamdanluarnegeri.

Lion Air Group berkomitmenuntukmenyediakanlayananterbaik, dengantetapmengutamakankeselamatan, keamanandankenyamanan.



CENGKARENG–Kamis 1 Maret 2018. Lion Air Groupyang terdiridari Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air dan Thai Lion Air menginformasikan, bahwauntukpemesanandanpembeliantiketpenerbangan regular berjadwaldansewa(reservation/ booking and issued)mulai 1 Maret 2018,pelayananjasapenumpangpesawatudara (PJP2U)atauPassenger Service Charge (PSC) atauairport taxterbarusudahtermasukkedalamkomponenhargatiket. Dengandemikian, kenaikantarifPSCberdampakpadaperubahanhargatiket.

Hal tersebutsesuaidenganterbitnyasuratMenteriPerhubunganNomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Besaran PSC terbaruhanyaberlakuuntukpenerbangandari Bandar UdaraInternasionalSoekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3. 
Tarif PSC padapenerbangandomestik di Terminal 1A, B dan CdariRp 50.000 menjadiRp 65.000 per pelanggan. Terminal 2 domestikdariRp 60.000 menjadiRp 85.000dan Terminal 2 internasionaltidakadapenyesuaianyakniRp 150.000.Tarif PSC Terminal 3 InternasionaldariRp 200.000 menjadiRp 230.000, Terminal 3 domestiktetapRp 130.000.
Pengutipanbiaya PSC denganpenyesuaiantarifinihanyaberlakuuntuktiketpesawatdanbagipelanggan yang melakukanperjalananmulaidari1 Maret 2018. Bagipelanggan yang mengudarasebelum 1 Maret 2018, tidakdikutipbiaya PSC terbaru. Bagipelanggan yangakanmelaksanakanpenerbangandiatas 1 Maret 2018danmembelitiketsebelum 1 Maret 2018, tetaptidakdikenakantarif PSC terbaru.
Lion Air Group tetapmenyatukanbiayaPSCkedalamkomponentiket, denganmelakukanpengutipanbiaya PSC ketikapelangganmembelitiketperjalananudaradi berbagaisaluran(channel)pembelian, yaitukantorresmipenjualan Lion Air Group, website masing-masingmaskapai Lion Air Group, e-commerce yang menjualtiket Lion Air Group (online channel), call center 24 jam sertaagenperjalanan(travel agent).
Passenger Service Chargetidakberlakuuntuk:
·         Bayiberusia di bawah 2 tahun.
·        
PPenerbangantransfer/ transitdalamwaktu 24 jam untuktiketinternasionalketujuaninternasionallainyamelalui Indonesia.
·         Penerbangantransfer/ transitdalamperiode 24 jam untuktiketdomestik.
·         Perubahanrute,penundaandanpembatalanpenerbangan, dikarenakanmasalahteknis, kondisicuaca yang kurangbaik.
Lion Air melayanipenerbangandaridanke Bandar UdaraInternasionalSeokarno-Hattamelalui Terminal 1A tujuanJawa, Lombok, Kalimantan, Sulawesi, Ambon dan Papua; Terminal 1B menghubungkanke Sumatera dan Bali. Sedangkanpenerbanganinternasionaldari Terminal 2E.
UntukseluruhpenerbangandomestikBatik Air beroperasi di Terminal 1C daninternasionaldari Terminal 2E.
Lion Air Group telahmenjalankanpenerapanpengutipanbiayaPassenger Service Charge (PSC) padatiketpesawatuntukrutedomestikdaninternasionalsejak9 Februari 2015.
Denganimplementasiketentuanini, makapelangganmendapatkannilailebih, yaitukemudahandankenyamanandalammelaksanakanpenerbangan.

Keselamatan, kenyamanansertakeamananpenumpangdankrupesawatmerupakanprioritasutamabagiLion Air Group. Lion Air telahmengantongisertifikatIATA Operational Safety Audit (IOSA). Lion Air Group berhasilmenyelesaikan audit internasionalmengenaikeselamatanpenerbangan, sehinggalayakdisejajarkandenganairlineskelasdunia. Audit IOSA dirancanguntukmenilaimanajemenoperasionalsertasistemkontrolmaskapai.

Lion Air Groupmenyatakan, patuhdanmenjalankankebijakanbandarudara, pemerintahselaku regulator danstandarproseduroperasi (SOP) Grup Lion Air sertaketentuaninternasionaldalammenjalankanseluruhjaringanoperasional.



Posting Komentar

0 Komentar