Menteri Yohana Sedih Dengan Kasus Kekerasan Ibu Kandung Terhadap Bayi Calista


Jakarta.Swara Wanita.

Kasus panganiayaan ibu kandung terhadap Calista bayi berusia 15 di Karawang mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Bukannya mendapat pengasuhan yang baik dan kasih sayang, bayi tersebut justru berulang kali mendapat kekerasan fisik dari ibunya
Puncaknya, bayi Calista harus meregang nyawa setelah koma 11 hari akibat benturan keras di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan.
"Saya sedih sekaligus menyayangkan kejadian tersebut", Ujar Yohana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jakarta (27/3/2018).
Menurut dia, seorang ibu yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya, justru melakukan kekerasan yang berujung kematian.
"Himpitan ekonomi mestinya tidak menjadi penyebab orangtua bebas dan tega melakukan kekerasan pada anak. Jangan lampiaskan frustasi kita pada anak-anak," katanya.
Menteri Yohana juga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pihak Kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Serta P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Karawang yang telah melakukan upaya pendampingan bagi pelaku.
Menurut Yohana, penegakan hukum tetap harus dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Agar dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat agar tidak meniru perbuatan pelaku.
Menurutnya pencegahan juga penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kemen PPPA telah membentuk PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) di berbagai daerah.
"Saya berharap pemerintah daerah dapat mendukung langkah ini sebagai upaya preventif mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan", katanya.
Selain itu menurut Yohana, masyarakat juga memegang peranan yang tidak kalah penting dalam mencegah kekerasan pada anak.
Masyarakat harus peka terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di wilayahnya.
Dimana melindungi masa depan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Daerah, dan masyarakat.
"Diperlukan kerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Menteri Yohana.


Posting Komentar

0 Komentar