Bandung, Swara Wanita
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyisir tempat penjualan
minuman beralkohol (minol) tak berizin. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi
peredaran minol di Kota Bandung, terlebih dengan banyaknya kasus kematian yang
diakibatkan minuman keras oplosan di Jawa Barat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dadang Supriatna
mengemukakan, penyisiran dipimpin langsung Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi
dengan aparat kepolisian dan TNI. Bahkan beberapa tempat yang disisir langsung
mendapatkan tindakan.
"Dalam penyisiran sejak beberapa hari lalu, saya mendapat
laporan ada tiga tempat yang diterbitkan. Tentu kami tidak akan berhenti di
situ melainkan akan terus menyisir dan menertibkan tempat penjualan minuman
beralkohol yang tidak berizin," tegas Dadang di ruang kerjanya, Senin
(16/4/2018) siang.
Penertiban tersebut, sebutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah
(Perda) Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan
pengendalian minuman beralkohol. Di dalamnya dijelaskan batasan tempat mana
saja yang boleh menjual minuman beralkohol di Kota Bandung.
"Adanya korban (miras oplosan) karena mudahnya mendapatkan
minuman beralkohol. Makanya Pemkot Bandung memiliki Perda yang ketat mengatur
tempat mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol," tuturnya.
Dadang pun mengimbau kepada para penjual minuman beralkohol yang
tidak berizin untuk menghentikan aktivitas penjualannya. Karena penertiban
tersebut juga melibatkan OPD lain seperti DPMPTSP terkait perizinannya.
Kalaupun ada yang memiliki izin tetapi tidak sesuai dengan
peruntukannya, Pemkot Bandung akan menertibkan unit usaha penjualan minuman
beralkohol yang tidak berizin.
"Misalnya ada restoran yang menjual minuman beralkohol,
restorannya tidak akan ditutup, melainkan minuman beralkoholnya yang
disita," kata Dadang.
Imbauan pun ditujukan kepada para orang tua agar turut mengawasi
para putra putrinya agar terhindar dari minuman beralkohol.
"Untuk masyarakat konsumen minuman beralkohol, kami
mengimbau agar kebiasaan tersebut dikurangi atau kalau bisa dihentikan karena
tidak baik untuk kesehatan. Apalagi bagi muslim itu dilarang," imbaunya. **Red/Humas Pemkot Bandung
0 Komentar