Bandung, Swara Wanita
Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandung membuka opsi untuk melakukan pengadaan pada Program Inovasi Pembangunan
dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) melalui pola swakelola tipe 3. Hal
tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 281 Tahun 2015 Tentang
Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan.
Regulasi itu diterbitkan seiring tumbuhnya
aspirasi agar masyarakat semakin diberdayakan dalam proses pembangunan di
kewilayahan. Hal tersebut dikemukakan Asisten Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Kamalia Purbani saat membuka acara Publikasi Peraturan
Wali Kota Bandung Nomor 107 Tahun 2018 di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung,
Senin (2/4/2018).
Hal utama yang disoroti pada peraturan baru
tersebut, berdasarkan pola swakelola tipe 3, Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) bertanggungjawab terhadap penetapan kelompok
masyarakat, termasuk sasaran, tujuan dan besaran anggaran swakelola. Sementara
itu, kegiatan pembangunan direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kelompok
masyarakat pelaksana swakelola. Di aturan
itu disebutkan pula bahwa pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak
lain (subkontrak) sehingga kelompok masyarakat betul-betul melaksanakan seluruh
kegiatan pembangunan.
Kamalia menegaskan, aturan tersebut hanya
memberikan opsi kepada pengguna anggaran untuk menentukan pola pengadaan.
Pemkot Bandung tidak mengharuskan melakukan pengadaan dengan pola tertentu.
"Aturan ini mengakomodiasi dinamika yang
tumbuh dan berkembang di kewilayahan sehingga tidak saklek membuat norma baru,
tapi mengakomodasi dinamika di lapangan. Bagi yang sudah nyaman dengan
swakelola tipe 1, kami persilakan. Bagi yang sudah melaksanakan swakelola tipe
2 juga boleh. Ini ada yang baru yaiti swakelola tipe 3," terang Kamalia.
Acara yang dihadiri oleh
camat, lurah, perwakilan perangkat daerah, dan unsur masyarakat itu membedah
peraturan baru tersebut. Kepala Bagian Layanan Pengadaan Dharmawan, Kepala
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat
Dedi Sopandi, dan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Anton Sugiana pun hadir
sebagai narasumber. Kamalia menjelaskan,
peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Sebagai
produk baru, Kamalia menyatakan PIPPK harus terus dikembangkan agar
keberadaannya terus memberikan manfaat bagi masyarakat. "PIPPK sudah masuk tahun keempat, maka harusnya
semakin matang. Jika di awal belum sempurna, oleh karena itu Peraturan Wali
Kota ini menyempurnakan," tuturnya.
Kamalia juga menekankan bahwa seluruh elemen
pemerintah dan masyarakat untuk melihat filosofi dari PIPPK, yakni inovasi
pembangunan dan pemberdayaan. Hal itu sejalan dengan tiga pilar pembangunan
Kota Bandung yaitu inovasi, desentralisasi, dan kolaborasi. "Tolong rohnya dihayati betul. Karena ini menjadi
mendasar karena akan menentukan langkah selanjutnya," tegasnya.
Kamalia berpesan, setiap pengguna anggaan
harus terus meningkatkan kompetensi agar penyelenggaraan PIPPK dengan aturan
yang baru ini bisa lebih optimal. Ia menyebutkan ada tiga jenis kompetensi yang
harus ditingkatkan. "Kompetensi-kompetensi
ini yang harus ditingkatkan, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis,
dan kompetensi integritas," pintanya. **Dinitarazak/Humas PEMKOT Bandung
0 Komentar