
BANDUNG, SWARAWANITA.NET -
Perumusan Peraturan Pelaksanaan Pendidikan sebagai tindaklanjut
Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaan
Pendidikan harus mencakup keseluruhan elemen penyelenggaraan pendidikan di Kota
Bandung. Pasalnya, hal itu akan berkaitan dengan penggunaan anggaran yang harus
dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota
Bandung, Dadang Supriatna ketika membuka Acara Publikasi dan Sosialisasi Perda
Kota Bandung No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaan Pendidikan
di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis (3/5/2018).
"Semangat Perda ini begitu besar untuk mendorong kemajuan
di Kota Bandung. Karena dari perencanaannya, pengalokasian anggarannya,
pelaksanaannya, sampai ke tenaga pendidiknya juga diperhatikan, bahkan termasuk
yang selain ASN juga diatur di dalam Perda ini," jelas Dadang seusai
acara.
Perlu diketahui, Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2018 merupakan
perwujudan Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
di tingkat Kota.
Menurut Dadang, pengalokasian anggaran penyelenggaraan
pendidikan harus diberikan dan ditangani oleh sumber daya yang tepat.
"Selain dari sisi penganggaran, tapi juga dari sisi
pengelolaan. Jangan sampai tidak siap mendapat alokasi yang besar," papar
Dadang.
Untuk perancangan peraturan pelaksanaan ini, Dadang menjelaskan,
masih ada waktu kurang lebih setahun sebelum disahkan.
"Sejak Perda dikeluarkan pada 23 Maret 2018, maka ada waktu
sekitar setahun untuk dibuatkan peraturan pelaksanaannya," ungkap Dadang.
Untuk itu, Dadang ingin Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum
peraturan ini segera merancang mulai dari sekarang.
"Harus dari sekarang, oleh karena itu perlu dorongan dari
Disdik dan dibantu oleh Bagian Hukum yang memang sudah ahlinya untuk merumuskan
peraturan ini," tutur Dadang. **Red
0 Komentar