JAKARTA, SWARAWANITA.NET -
Lion Air Group menyampaikan
keterangan resmi mengenai sembilan (9) penerbang (pilot) serta satu (1)
karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berupa
pemalsuan surat-surat/ dokumen. 22 Mei 2018.
Atas perbuatan tersebut, Lion Air Group melaporkan kepada pihak
kepolisan adanya dugaan perbuatan oknum atas pemalsuan kop surat, tanda tangan
dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu
surat lolos butuh atau referensi kerja.
Pada saat pelaksanaan pemalsuan dokumen dimaksud, diduga telah
bekerjasama dengan pihak lain, dalam hal ini karyawan (internal) atau pihak
ketiga lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Sembilan pilot dan satu karyawan tidak menyelesaikan
kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group, sebagaimana diatur dalam perjanjian
kerja Lion Air Group. Namun, mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang
seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain.
Lion Air Group menegaskan, bahwa setiap awak pesawat apabila
mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan/
kewajiban yang telah disepakati, salah satunya biaya pelatihan (training). Jika kewajiban itu tidak diselesaikan,
maka dapat merugikan perusahaan.
Para pilot terdiri dari Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30),
Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A.
Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31),
Oreza Mulya Santana (35) serta seorang karyawan bernama Tabroni (31).
Lion Air Group terus melaksanakan pengecekan kepada setiap awak
pesawat atau karyawan/ karyawati yang telah mengundurkan diri dari lingkungan
Lion Air Group tetapi belum menyelesaikan kewajibannya dan sudah bekerja di perusahaan
lain yang kemungkinan menggunakan dokumen personalia palsu, maka Lion Air Group
akan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Lion Air Group telah bekerjasama dengan pihak berwajib untuk
melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dokumen yang di dalamnya mengandung
sistem ketidakbenaran atas suatu hal.
0 Komentar