KARAWANG, SWARAWANITA.NET -
Apel gelar pasukan pengecekan pengamanan VVIP
yang bertempat di halaman Kecamata Pamanukan.
Gelar pasukan
pengamanan dalam rangka Kunjungan Presiden RI Ir H. Joko Widodo di
wilayah Kabupaten Kerawang, Subang dan Indramayu.
Tempat - tempat
yang akan dikunjungi Prwsiden RI diantaranya Masjid Jamie Nurul Muqorrobin Jl.
Raya Sarengseng Kec. Patokbeusi, Gor Bintang Fantasy Jl. Pasar Impres,
Rancasari Pamanukan Kabupaten Subang.
Pengamanan bagi
tamu VVIP maupun VIP dilakukan harus sesuai dengan SOP yang berlaku karena
kegiatan ini sifatnya operasi maka pelaksanannya harus benar - benar
ekstra.
Pengecekan
pasukan dilakukan oleh Dandim 0605 Subang Letkol inf Fikri Ferdian. S. Sos,
M.Si, Kapolres Subang Akbp. Muhamad Joni. S.I.K, M.Si, Danyon 312/KH
Subang Letkol inf Medi Hariyo Wibowo, Pju Polres Subang, Kapolsek Jajaran
Polres Subang, Danramil Jajaran Kodim 0605 Subang.
Dandim 0605
menekankan, " dalam pelaksanakan pengamanan ini harus benar benar kondusif
dan aman,
tidak ada
aktivitas dari masyarakat yang akan melaksanakan auden serta muatan
aspirasi ".
Selanjutnya
Kapolres Subang menambahkan, " diharapkan pelaksanaan pengamanan ini harus
benar - benar aman dan kondusif, jangan ada kecolongan terhadap aktivitas
masyarakat ".
"
Tingkatkan inisiatf dan selalu patroli, apabila ada hal yang mencurigakan
adakan langkah awal lapor dini dan cegah dini, jelasnya.
Kedatangan
Preaiden ke wilayah Jawa Barat disambut oleh Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI
Besar Harto Karyawan, M.Sc, Kapolda Jabar Agung Budi Maryoto, Gubernur Jabar H.
Ahmad Heryawan, Bupati Subang dan Muspida setempat.
Kunjungan
Presiden RI dalam rangka pembagian Sertifikat Tanah Wakaf kepada Pengurus DKM
sebanyak 50 Sertifikat yang diberikan kepada 12 orang perwakilan pengurus DKM.
Presiden
menyampaikan, " meminta agar sertifikat tanah wakaf juga harus cepat
diselesaikan, karena dalam setiap kunjungan baik itu ke daerah maupun ke kota
besar selalu ada aduan sengketa tanah termasuk sengketa tanah wakaf ".
" Di Desa
atau di Kota banyak sekali sengketa-sengketa mengenai tanah wakaf, Ahli waris
yang menggugat masjid belum miliki sertifikat, karenanya sertifikat
adalah tanda bukti hukum yang kita miliki ", tuturnya.
Permasalahan ini
pasti ada di semua daerah, dan di Propinsi juga terdapat puluhan masalah yang
serupa.
Presiden Joko
Widodo memberi target bagi setiap Provinsi agar tanah wakaf memiliki status
yang jelas. Sedangkan untuk di Jawa Barat sendiri baru 50 tanah wakaf yang baru
di sertifikatkan
dengan
memilikinya tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki, kita tidak kawatir
untuk membangun atau memperluas karena setiap pengurusan sertifkat - sertifikat
tanah wakaf tidak dikenai biaya sepeserpun.
Selanjutnya
Presiden Joko Widodo membagikan Buku dan Sarung kepada masyarakat di halaman
Masjid Jamie Nurul Muqorrobin.
Penyerahan
sertifikat tanah untuk rakyat oleh Presiden merupakan hasil dari program
pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL ) sebanyak 3.125 sertifikat yang
terdiri dari 1000 sertifikat dari Kabupaten Karawang, 1000 sertifikat dari Kab
Purwakarta dan 1125 sertifikat dari Kabupaten Subang.
Penyerahan
sertipikat untuk Kabupaten subang terdiri dari Kec Ciasem 800 sertifikat,
Kecamatan Blanakan 200 sertifikat, Kecamatan Pamanukan 200 sertifikat.
Hadir pada acara
tersebut Anggota Wantimpres Agung Gumelar, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan,
Pangdam III/Slw Mayjen TNI Besar Harto Karyawan, A.H, M.Tr (Han),
Kapolda Jabar
Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Bupati Kab. Subang H. Ating Rusnatim SE,
Plt. Bupati
Purwakarta Taupik BS, Forkopimda Kab. Subang, Ketua DPRD Subang Ir Beni
Rudiono.
D.Urut urutan rangkaian
kegiatan di Gor Bintang pantasi desa Rancasari Kec. Pamanukan Kab. Subang
1.Pada pukul
10.00 wib Masyarakat mulai memasuki tempat Masuk dan di periksa oleh
petugas.paspampres dan jihandak.
2.Pada pukul
12.30 Acara Dimuali dengan
- Acara pembinaan,
fasilitas dan kerjasama akses reform.
3.Pada pukul 13
20 wib menteri agraria memberikan sambutan yg intinya sbb :Menteri agraria dan
Tata ruang /kepala BPN Bpk Sofyan A.D Jalil.
Sertifikat bisa
jadi jaminan anggunan modal untuk usaha, manpaatkan betul sertifikat dengan
hati - hati dan bila digunakan untuk pinjamaman harus disiplin membayar
pokok dan bunganya. (Pendam III/Siliwangi).
0 Komentar