BANDUNG, SWARAWANITA.NET -
Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor
pajak reklame, Pemkot Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor
727 tahun 2018. Perwal ini tentang cara pemungutan pajak reklame yang
sebelumnya diatur dalam Perwal 239 tahun 2017.
Salah satu perbedaan dengan sebelumnya, pada Perwal nomor
727 tahun 2018 akan tetap akan memungut pajak terhadap reklame ilegal dan yang
telah terpasang meski dalam proses perizinan.
“Sebelumnya, banyak reklame yang tidak berijin tetapi tidak bisa
ditarik pajaknya. Tetapi adanya Perwal nomor 727 tahun 2018, Pemkot Bandung
tetap bisa menarik pajak reklame ilegal,” jelas Kepala Sub Bidang Pajak Reklame
dan Pajak Air Tanah Badan Pelayanan Pendapatan Daerah Kota Bandung (BPPD), Iwan
Nurrachman saat sosialisasi Perwal nomor 727 tahun 2018 di Balai Kota Bandung
Jalan Wastukancana, Kamis (31/5/2018).
Iwan mengatakan, pajak reklame di Kota Bandung memiliki potensi
yang sangat tinggi. Sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di tahun 2017 lalu, potensi reklame dengan jumlah titik 16.301 sekitar Rp34
miliar. Namun dari potensi tersebut baru terealisasi Rp12 miliar.
“Lahirnya Perwal tersebut bisa menyempurnakan yang sebelumnya.
Kita mampu menarik pajak dari reklame yang sudah tayang dan tidak berijin.
Sehingga mampu menaikan pendapatan daerah,” katanya.
Iwan mengungkapkan, Perwal nomor 727 tahun 2018 juga mempermudah
para wajib pajak untuk bisa menayangkan reklamenya. Sehingga Perwal ini tak
hanya menguntungkan Pemkot Bandung tetapi juga para pengusaha.
“Maka dari itu bagi para pengusaha harus mematuhi aturan dan
mengetahui letak pemasangan reklame itu dimana saja,” ucapnya.
Pada sosialisasi yang diikuti sejumlah pengusaha tersebut, Iwan
pun mengajak kepada seluruh pengusaha membayar pajak sesuai waktu yang telah
ditentukan.
“Jika pengusaha taat aturan, kita harap tahun ini realisasi
pajak reklame mengalami peningkatan,” katanya. **Red/Humas Pemkot Bandung
0 Komentar