BANDUNG, SWARAWANITA.NET -
Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)
di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah merilis hasil akhir
Seleksi Terbuka JPTP Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Rabu (30/5/2018).
Tim Pansel menetapkan tiga nama untuk diajukan kepada Penjabat Sementara Wali
Kota Bandung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketiga nama tersebut adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan
Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Kota Bandung, Mohamad Salman Fauzi, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Sekretariat Daerah Kota Cimahi, Benny Bachtiar.
Menurut Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Kota Bandung, Atet Dedi Handiman, ketiga orang tersebut telah melewati
serangkaian proses seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi
bidang, seleksi kompetensi manajerial, dan wawancara akhir.
Sedangkan tahapan selanjutnya, PPK akan menentukan satu nama
yang terpilih setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Hal yang dikoordinasikan seputar hasil seleksi.. Dikaitkan
dengan standar kompetensi yang sifatnya memang betul-betul dibutuhkan wali
kota,” tutur Atet di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Kamis (31/5/2018).
Atet mengungkapkan, ada lima hal yang menjadi bahan pertimbangan
PPK untuk memilih Sekda definitive. Kelimanya, yaitu kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, kompetensi bidang, kompetensi sosiokultural, dan rekam
jejak. Ketiga orang yang lolos, masing-masing memiliki keunggulan kompetensi
masing-masing.
“Karena walaupun mereka masuk tiga besar tapi nilainya berbeda,”
terang Atet.
Seperti dilansir laman bandung.go.id , secara
administratif, Ema memperoleh nilai tertinggi yaitu 88. Sementara itu, pada uji
gagasan tertulis, Salman berada di peringkat pertama dengan nilai 79,14.
Sedangkan Benny unggul pada seleksi kompetensi manajerial dengan nilai 81,818.
“Keputusan kemudian menjadi hak prerogatif Pak Wali Kota.
Walaupun di pengumuman 3 besar tidak menggunakan nilai tapi Pansel memberikan
gambaran itu, inilah kekurangan dan kelebihannya, itulah yang dikoordinasikan
dengan provinsi,” beber Atet.
Selain berkoordinasi dengan Pemprov Jabar, PPK juga akan
mempertimbangkan hasil rekomendasi dari lembaga-lembaga tertentu terkait rekam
jejak dan integritas calon Sekda.
Tim Pansel yang diketuai oleh Deputi Bidang SDM Aparatur,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),
Setiawan Wangsaatmaja telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita berharap (calon Sekda) tidak hanya baik dari sisi teknis,
bidang, sosiokultural, dan manajerial, tetapi juga harus berintegritas dan
harus menjadi panutan karena dia pimpinan tertinggi,” imbuhnya.
Jika PPK telah menetapkan satu nama untuk menjadi Sekda, maka
tahapan selanjutnya adalah Pemerintah Kota Bandung harus meminta izin kepada
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik Sekda. Hal tersebut
merupakan amanat pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan
gubernur, bupati dan wali kota.
“Karena pelantikan ini masih dalam kondisi Pilkada. Jadi kita
perlu mendapat izin tertulis dari Kemendagri. Kalau bukan karena Pilkada kita
bisa saja langsung. Proses ini mudah-mudahan juga bisa cepat,” ujar Atet.
Namun Atet belum bisa menetapkan waktu proses penetapan dan
pelantikan itu bisa dilakukan. Sebab hal tersebut tidak bisa diprediksi. Namun
ia berharap proses tersebut bisa tuntas dalam masa jabatan Penjabat Sekretaris
Daerah saat ini yang dijabat oleh Dadang Supriatna.
“Masa jabatan Pj. Sekda itu sampai maksimal 2 Juli 2018. Kita
berharap bisa tuntas segera, jadi tugas Pak Pj. Sekda selesai dan kita sudah
punya sekda baru di waktu yang tepat,” harapnya. **Red/Humas Pemkot Bandung
0 Komentar