Bandung, Swara Wanita
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung
(Disdukcapil) akan menggelar operasi yustisi, Jumat (22/6/2018) besok.
Disdukcapil memilih dua titik operasi yaitu terminal Cicaheum dan Stasiun
Kiaracondong.
Operasi ini untuk mendata warga yang keluar maupun masuk ke Kota
Bandung.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni,
untuk tahun 2018 peningkatan penduduk yang datang ke Kota Bandung
peningkatannya kecil.
"Kita belum mengolah data tahun ini. Tetapi tahun lalu,
peningkatannya hanya 0,006 persen. Jadi tidak signifikan sebetulnya,"
jelas Popong.
Popong mengungkapkan, ada tiga syarat jika ingin datang ke Kota
Bandung. Pertama tujuannya harus jelas, bekerja atau sekolah. Kedua, pastikan
penjaminnya yang berada di Kota Bandung, baik itu tempat tinggal maupun
kebutuhannya. Terakhir, selain memiliki skill, juga harus memiliki materi yang
cukup untuk hidup di Bandung.
"Tiga syarat itu harus ada. Inysa Allah siapapun yang
datang ke Bandung akan lancar," jelas Popong.
Ia menyarankan, jika ingin pindah ke Kota Bandung hanya fisiknya
saja harus mengikuti aturan yang ada. Disdukcapil telah menyediakan aplikasi
e-punten untuk pendaftaran penduduk tidak permanen.
"Aplikasi ini mempermudah warga luar yang ingin datang ke
Kota Bandung, baik untuk yang melanjutkan pendidikan maupun bekerja,"
katanya.
Popong menyarankan, pendatang harus wajib lapor RT RW 1x24
jam. "1x24 jam harus wajib lapor kepada RT RW. Orang baru harus
wajib lapor," tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad
Solihin mengatakan, operasi yustisi akan melibatkan anggota Satpol PP,
Disdukcapil, dan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ia juga telah meminta aparat
kewilayah mendata para pendatang.
"Saya sudah bicara dengan aparat kewilayah, Disdukcapil dan
Satpol PP, untuk laksanakan operasi tersebut," tuturnya. **Red/Humas Pemkot Bandung
0 Komentar