Bandung, Swara Wanita
Sebanyak 98,16 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandung kembali masuk kerja usai cuti bersama Hari Raya
Idulfitri. Sedangkan sisanya,tidak masuk kerja karena sakit, tugas belajar, dan
izin yang dianggap penting.
“Sesuai ketentuan pemerintah. Setelah cuti bersama tidak ada PNS
yang diberi cuti tambahan. Jadi hari ini harus masuk, tanggung jawab kepala
perangkat daerah untuk mengawasinya,” tegas Penjabat Sementara Wali Kota
Bandung, Muhamad Solihin di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Kamis
(21/6/2018).
Solihin menuturkan, sebelum cuti bersama telah mengingatkan
seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bertanggung jawab atas
kehadiran para ASN. Kepala OPD wajib mengawasi secara berjenjang kepada seluruh
ASN.
“Di Kota Bandung sebetulnya gampang, tinggal nge-cek di
elektronik. Siapa yang hadir, tidak hadir, dan terlambat bisa diketahui,” ucap
pria yang juga menjabat sebagai Inspektur Provinsi Jawa Barat itu.
Mulai hari ini, seluruh instansi pemerintah telah beroperasi
sesuai jam kerja normal. Solihin menjamin, seluruh pelayanan publik bisa
diberikan secara optimal.
Ia juga meminta komitmen pada pimpinan OPD untuk memberikan
sanksi kepada ASN di instansinya masing-masing jika ada yang tidak hadir tanpa
alasan yang jelas. Sanksi tersebut akan diberikan secara berjenjang, mulai dari
staf hingga ke pimpinan OPD.
“Setiap ketidakhadiran harus ada sanksinya sesuai dengan
ketehtuan,” katanya.
**Red/Humas Pemkot Bandung
0 Komentar