Bandung, Swara Wanita
Kemendikbud menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang
(PPDB) Penerimaan Peserta Didik Baru pada (TK) Taman Kanak-Kanak, (SD) Sekolah
Dasar, (SMP) Sekolah Menengah Pertama, (SMA) Sekolah Menengah Atas, (SMK)
Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lainnya yang Sederajat.
Permendikbud ini bertujuan untuk
untuk merevitalisasi pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan formal agar
berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif dan
berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.
Permendikbud ini merupakan
penyederhanaan dari peraturan sebelumnya dan memperbaiki beberapa ketentuan
yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi,
sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu kelas.
Menanggapi Kebijakan Pemerintah
Pusat berdasarkan Kemendikbud 14/ Th 2018, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(FPKS) Hj. Salmiah Rambe, S.Pd I mengatakan, kebijakan pemerintah pusat ini
bertujuan baik agar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah sama kualitasnya
dan agar anak mudah tidak jauh ke sekolah dan mengurangi kemacetan tapi
pemerintah pusat tidak melihat bahwa masih banyak wilayah yang belum ada
sekolahnya sehingga siswa dari wilayah tersebut sulit diterima di sekolah
tujuan karena jarak yang jauh, “Apalagi untuk siswa RMP / SKTM yang
tidak diterima di sekolah negeri” ujar Hj. Salmiah.
Menurut Salmiah, memang banyak
masyarakat orang tua murid dan guru yang mengeluhkan PPDB dengan sistem zonasi,
merasa tidak adil karena penerimaan berdasarkan jarak rumah ke sekolah, “Siswa
merasa sia-sia upaya belajarnya karena nilai akademik mereka tinggi
tidak diterima di sekolah, kalah dengan yang siswa nilai rendah tapi jaraknya
rumah dekat dengan sekolah,” kata Hj. Salmiah.
“Alhamdulillah setelah mengundang
dan mengadakan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kepala sekolah swasta
yang bertempat diruang rapat paripurna yang membahas tentang (PPDB) Penerimaan
Peserta Didik Baru dan pembiayaan dari Pemkot untuk siswa tidak mampu di SMP,
SMA dan SMK dapat di setujui tentang pembiayaan bagi siswa, “Saat ini
siswa yang mendaftar ke SMP negeri berjumlah kurang lebih 38 ribu dan yang
diterima hanya kurang lebih 17 ribu berarti salah satu solusinya masuk ke SMP
swasta dengan pembiayaan dari Pemkot bandung,” ujarnya.
FPKS terus mendorong Pemkot agar
siswa RMP yang menggunakan SKTM yang tidak diterima di sekolah negeri
maupun yang diterima di sekolah swasta dengan jalur RMP artinya pembiayaannya
bersumber dari APBD Kota bandung, “Untuk siswa RMP dapat mendaftar di sekolah
swasta terdekat dengan menggunakan jalur RMP dibuktikan dengan SKTM / KIS / PKH
/ KIP atau yang sejenisnya, bagi yg belum memiliki SKTM tapi kategori tidak
mampu dapat mendaftar terlebih dahulu dan SKTMnya disusulkan, dan Ini berlaku
untuk SMP dan SMA,” pangkas Hj. Salmiah. (red)
0 Komentar