Bandung, Swara Wanita
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengajak warga untuk aktif melapor
jika ada masalah yang berkaitan dengan pelayanan publik. Melapor kepada pihak
yang berwenang merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap negara.
“Cara pemerintah untuk mendapatkan
timbal balik dari masyarakat terhadap pelayanan publik adalah melalui laporan.
Dengan begitu pemerintah bisa tahu di mana kesalahannya dan memperbaiki diri,”
ungkap Ahyani dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung,
Selasa (10/7/2018).
Salah satu saluran pelaporan yang
terpadu bagi warga adalah melalui sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online
Rakyat (LAPOR). Sistem ini besutan pemerintah pusat yang menyediakan layanan
pengaduan bagi masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik.
Kota Bandung menjadi salah satu kota
yang pertama bergabung dengan LAPOR sejak tahun 2013. Hingga kini, LAPOR Kota
Bandung telah memiliki 229 tenaga admin yang akan merespon pengaduan warga
melalui kanal-kanal LAPOR. Admin tersebut tersebar di seluruh instansi
pemerintah hingga ke setiap kantor kecamatan.
Masyarakat dapat mengakses
LAPOR melalui berbagai cara. Pertama, warga bisa mengunduh aplikasi LAPOR di
ponsel pintar dan menggunakan aplikasi tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan
pengaduan. Kedua, warga juga dapat mengirimkan pesan melalui SMS ke nomor 1708.
Cara ketiga adalah melalui website lapor.go.id. Keempat,
warga juga bisa melapor melalui Twitter ke akun @Lapor1708.
Laporan warga akan ditanggapi oleh
admin dalam waktu kurang dari 24 jam dan melewati proses verifikasi. Instansi
terkait akan menindaklanjuti paporan yang telah terverifikasi dalam kurun waktu
tertentu sesuai dengan jenis kasus yang dilaporkan.
Menurut Ahyani, penting bagi warga
untuk mengadukan pelayanan publik dengan jelas dan lengkap, terutama tempat
kejadian, instansi terkait yang bertanggung jawab, dan waktu kejadian. Akan
lebih baik jika warga menyediakan bukti kejadian agar lebih terpercaya.
“Jadi kalau yang hanya ngomel-ngomel
dan tidak jelas siapa yang dilaporinya, kita taruh di arsip.. Jadi sebetulnya
LAPOR ini mendidik kedua belah pihak. Masyarakat menjadi lebih bertanggung
jawab untuk memberikan masukan dan melaporkan pelayanan publik yang kurang
baik,” tutur Ahyani.
Jika telah ditindaklanjuti,
pelaporan dinyatakan tuntas jika pelapor telah menyatakan selesai atau sudah
mengucapkan terima kasih. Tindakan dinyatakan selesai juga apabila instansi
terkait telah mengirimkan bukti bahwa kasus pengaduan sudah diselesaikan.
“Jangat takut melapor karena melapor
itu sebagai bentuk kepedulian,” ucap Ahyani. **Red
0 Komentar