Bandung.Swara Wanita.
Ketua DPRD Kota Bandung Drs.H.
Isa Subagja melantikan M. Hendra Maulana Pengganti Antar Waktu (PAW)
Anggota DPRD Kota Bandung Sisa masa Jabatan Tahun 2014-2019 bertempat di
ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin 9/7
satu hari yang lalu.
Sesuai dengan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep-923-Pem-Um/2014 tentangPeresmian
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, tanggal 24 Juli
2014,bahwa Anggota DPRD Kota Bandung ditetapkan sebanyak 50 orang, hal ini
sesuai denganUndang-undang RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, bahwa anggota
Dewan didasarkan pada perkembangan jumlah penduduk.
Perolehan kursi
anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Pemenang Hasil Pemilu Legislatif Tahun
2014, adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) = 12 orang, Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) = 7 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) =
6 orang, Partai Golongan Karya (Partai Golkar) = 6 orang, Partai Demokrat (PD)
= 6 orang, Partai Hanura = 6 orang, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) = 4
orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) = 2 orang, dan Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) = 1 orang.
Sesuai Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, bahwa kedudukan dan susunan
serta tugas dan kewajiban Badan Kehormatan diatur dalam Pasal 57,
Hadir dalam
kesempatan acara pelantikan PAW tersebut Walikota Bandung, M. Ridwan
Kamil bersama Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Penjabat Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Bandung, Dadang Supriatna menghadiri Rapat Paripurna
Istimewa DPRD Kota Bandung dengan agenda Peresmian Pengganti Antar Waktu
Anggota DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019, di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). M.
Hendra Maulana dilantik menggantikan Aris Supriatna yang mengundurkan diri
karena mengikuti Pilwalkot Bandung 2018.
0 Komentar