Bandung, Swara Wanita
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menegaskan, seluruh anak usia
sekolah di Kota Bandung harus memperoleh pendidikan yang layak. Ketiadaan biaya
bukan alasan bagi anak Kota Bandung untuk putus sekolah.
"Tidak boleh ada anak di Bandung yang tidak sekolah karena
kekurangan biaya. Tidak hanya urusan keuangannya saja, tapi kita bantu juga
masalah berangkat sekolahnya seragamnya, dan sebagainya," tegas Ridwan
Kamil di Pendopo Kota Bandung Jalan Dalem Kaum, Kamis (12/7/2018).
Ridwan menjelaskan, sejak tahun 2017, Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandung telah bekerja sama dengan sekolah-sekolah swasta di Kota Bandung.
Sekolah swasta harus mau menerima anak didik kategori Rawan Melanjutkan
Pendidikan (RMP). Pemerintah telah menyiapkan subsidi, baik untuk biaya sekolah
maupun alat tulis dan baju seragam.
Ridwan mengatakan, kebijakan tersebut untuk menjamin bahwa
anak-anak RMP tetap bisa menjalani bangku sekolah. Oleh karenanya, ia pun
mengimbau agar anak RMP tidak khawatir jika tidak diterima di sekolah negeri.
"Dari dua tahun terakhir, kita sudah mensiasatinya. Kepada
mereka yang tidak mampu dan harus sekolah swasta, kita ada program
perbantuan. Nah itu tolong dimanfaatkan," tutur Ridwan.
Menurutnya, mendapatkan pendidikan tidak harus selalu di sekolah
negeri. Apalagi, sekolah negeri yang ada di Kota Bandung sangat terbatas. Oleh
karenanya, peran sekolah swasta sangat penting dalam menjamin ketersediaan
layanan pendidikan.
"Negara ini membutuhkan gerakan pendidikan yaitu dengan
gerakan partisipasi elemen masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan. Jadi
swasta itu penting, karena (sekolah negeri) nggak cukup dengan populasi
kita," ujarnya.
Di sisi lain, Ridwan mengungkapkan, akan mengevaluasi proses
PPDB 2018 ini. Seluruh kendala dan situasi yang terjadi akan menjadi bahan
pertimbangan untuk PPDB tahun depan.
"Kalau akal sehat mengatakan saya harus memodifikasi,
semangatnya sama tapi teknisnya menyesuaikan. Saya ambil pilihan itu,"
ujarnya.
Selain itu, Ia pun akan menindak tegas jika mendapati adanya
pelanggaran aturan selama proses PPDB, terutama soal Surat Keterangan Tidak
Mampu (SKTM). Ia tidak ingin ada yang menyalahgunakan surat tersebut sehingga
program untuk warga miskin menjadi kurang tepat sasaran.
"Nanti setelah ini, saya akan mengkaji apakah ada SKTM
palsu yang dimanfaatkan tidak semestinya. Itu kan ranahnya pidana 6
tahun," kata Ridwan. **Red
0 Komentar