MAULAFA, PENFUI.Swara Wanita.
Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi sehubungan dengan penanganan
salah satu penumpang dan penerbangan bernomor ID6541 yang melayani Bandar Udara
Internasional Eltari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (KOE) ke Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) dilakukan sesuai prosedur
dan ketentuan yang berlaku. 17 Juli
2018.
Batik Air ID6541 telah lepas landas dari Kupang dengan menggunakan
jadwal keberangkatan terbaru (actual
time departure/ ATD) pukul
09.44 WITA, dari jadwal seharusnya (schedule
time departure/ STD) pukul
08.01 WITA. Dalam penerbangan ini, Batik Air mengoperasikan armada jenis Boeing
737-800NG (B738) registrasi PK-LBQ yang membawa tujuh kru serta 148 penumpang.
Pesawat sudah mendarat di Soekarno-Hatta Tangerang pada 11.15 WIB.
Batik Air menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan
penerbangan (delayed) ID6541 dikarenakan ada salah satu
penumpang laki-laki berinisial ES (62) yang sesuai boarding pass duduk di kursi 6A, menyebutkan kata
“bom” pada barang bawaan ketika berada di dalam kabin, saat pesawat masih di
darat.
Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,
kru pesawat yang bertugas menjalankan prosedur tindakan menurut standar
penanganan ancaman bom (standard
security bomb threat procedures).
Untuk lebih memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan,
seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang (screening).
Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di
darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec),maka
proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara tepat, teliti
dan benar.
Berdasarkan
dari hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda
lain mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.
Sesuai
prosedur penanganan seorang penumpang, Batik Air menurunkan (offload) ES berikut bagasi dan barang
bawaannya. Selanjutnya ES diserahkan kepada avsec dan pihak berwenang untuk dilakukan
proses lebih lanjut.
Batik
Air meminimalisir dampak yang timbul dari keterlambatan penerbangan ID6541,
agar operasional Batik Air lainnya tidak terganggu.
Lion
Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/
masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau
mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), “semua yang terkait informasi bom baik
sungguhan atau bohong”, merupakan tindakan melanggar hukum, akan
diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
0 Komentar