Bandung, Swara Wanita
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menegaskan, pembangunan fisik di
Kota Bandung harus berkarakter. Oleh karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot)
bersama DPRD kota Bandung perlu memperbaiki beberapa aturan tentang bangunan.
“Dengan aturan yang lebih baik maka tata kota akan lebih nyaman.
Sehingga Kota Bandung memiliki karakter,” kata Ridwan pda Rapat Paripurna DPRD
Kota Bandung dengan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Perihal Raperda Yang
Materinya Berasal Dari Lembaran Kota Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Tahun 2018 di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (6/7/2018).
Terkait dengan perubahan aturan tersebut, Pemkot Bandung dua
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Raperda Bangunan Gedung.
"Kita perbaiki beberapa peraturan. Insya Allah dengan
kecepatan memberikan ijin ketelitian menjadi sebuah kesempurnaan dalam
Perda," tegas Ridwan.
"(Pemberian izin) Akan dilakukan lebih teliti aja. Karena
di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang mengambil celah kekurang aturan.
Contohnya IMB belum keluar tapi sedang proses, menafsirkan tata ruang dan
sebagainya," lanjutnya.
Menurutnya, banyak hal baru dalam dunia pergedungan yang belum
terantisipasi oleh beberapa peraturan yang lama. Untuk mengantisipasi hal
tersebut, Pemkot Bandung telah melakukan beberapa upaya. Salah satunya,
membentuk tim ahli bangunan gedung yang langsung dibentuk oleh Wali Kota.
"Hal ini supaya nggak ada lobi sana sini langsung oleh
pengembang," tegasnya.
Kendati demikian, Pemkot Bandung tetap memberikan kemudahan
perizinan bangunan..
Dengan syarat, sejumlah persyaratan harus ditempuh sesuai
aturan.
"Kalau ada yang mau bikin bangunan, dengan adanya
peraturan jadi lebih gampang," katanya. **Red
0 Komentar