BANDUNG.SWARAWANITA.NET-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jawa
Barat menuturkan akan segera membahas dua rancangan peraturan daerah usulan
eksekutif yaitu, raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan tentang
Rencana Umum Energi Daerah ke dalam Rapat Panitia Khusus atau Pansus.
Dua raperda ini masuk dalam pembahasan Pansus karena
dari 14 raperda yang diajukan baru raperda tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah dan tentang Rencana Umum Energi Daerah yang siap baik draf maupun
naskah akademiknya.
“Baru bisa dibahas, karena dua raperda usulan dari
Pemerintah Provinsi Jabar ini baru siap draf-nya dan naskah akademiknya
dibandingkan raperda lain yang masuk dalam Propempreda Perbahan 2018,” tutur
Anggota BP Perda DPRD Jawa Barat, Yusuf Fuadz kepada wartawan saat ditemui di
DPRD Jabar, Bandung, Kamis (20/9/2018).
Politisi PPP menuturkan selain kesiapan draf dan naskah
akademiknya lanjut Yusuf, yang melatarbelakangi raperda ini segera dibahas
karena fakta dilapangan banyak aset milik Pemprov Jabar yang tidak terkelola
dengan baik. Seperti kasus banyak aset bergerak atau tidak bergerak yang tidak
terinventarisir, tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan seperti sertifikat.
“Kasus yang nyata akibat aset daerah yang kurang
dikelola dengan baik seperti, Gunung Semu yang untuk proyek kereta api cepat
mandeg di pengadilan. Sehingga akhirnya uangnya disimpan di pengadilan kurang
lebih Rp13 miliar. Ironisnya Pemda sebelumnya tidak mengajukan keberatan yang
akhirnya seperti ini, ini menjadi kesalahan pemerintah (Gubernur) sebelumnya,”
jelasnya.
Kasus lainnya yaitu, seperti yang terjadi di Jalan
Ampera Cirebon. Tanah milik Pemerintah Provinsi yang sudah tersertifikasi
ternyata sudah diklaim oleh piha ke-3. Sehingga, akhirnya tanah tersebut tidak
bisa dikelola oleh Pemprov Jabar. Lalu, aset lain yang juga bermasalah adalah
Peternakan di Setia Budi Bandung yang diklaim dan digunakan oleh kurang lebih
150 warga setempat dan ini nilai asetnya besar.
“Saat Pemprov Jabar ingin mengelola tetapi ada gugatan
yang sampai ke MA, warga meminta ganti untung padahal itu aset Pemprov Jabar,
dan ini hanya sebagian kecil kasus persoalan sengketa aset. Diluar kasus itu
masih banyak aset daerah yang banyak diklaim oleh pihak ke-3 dan dampaknya
tentu merugikan Pemprov Jabar,” terangnya.
Disamping itu, alasan raperda soal Pengelolaan Barang
Milik Daerah ini dibahas pun karena adanya UU No.23 tentang Barang Milik
Pemerintah Tahun 2018 yang mengakibatkan di daerah harus segera mengubah aturan
yang ada atau disinkronisasi dengan aturan yang baru.
“Tetapi dari beberapa alasan yang ada, yang paling
melatarbelakangi dibahasnya raperda ini adalah melihat banyak aset milik
Pemprov Jabar yang tidak terkelola dengan baik sehingga tidak bisa
berkontribusi terhadap PAD,” terangnya.
Dengan adanya raperda ini diharapkan bisa menjawab
persoalan mengenai aset milik Pemprov Jabar, khususnya pengelolaannya lebih
bisa dioptimalkan dan khususnya bisa berkontribusi terhadap PAD Jawa Barat,
karena aset terkelola dengan baik. Sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang
menggugat atau mengklaim. Dalam Perda ini lebih mengamakan fisik, administrasi
dan hukum dari aset baik bergerak maupun aset tidak bergerak agar bisa dikelola
dengan baik. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus permasalahan sengketa aset
lagi.
“Dan sudah menjadi kewajiban Pemprov Jabar untuk
mempertahankan dan menyelesaikan dengan cara win-win solution terhadap
permasalahan aset yang banyak dihadapi oleh Pemprov Jabar,” ujarnya. (dh)
0 Komentar