KAB BANDUNG.SWARAWANITA NET. -Forum Puspa Jawa Barat mengadakan Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga yang diadakan di Kantor Kecamatan Soreang, Kamis (24/10/2018). Acara
tersebut dihadiri oleh Sekcam Soreang H.A Kurtubi MS.S .Sos.M.Si yang mewakil
Camat Soreang Rusli Baijuri, AP ,Ketua Forum Puspa Jawa Barat
Dra.Hj.Ratnaningsih, SH.MM , para Pengurus Forkom Puspa Jabar serta 100 peserta
berbagai komponen masyarakat
Se-Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Acara Sosialiasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
dengan narasumber Dra.Hj.Ratnaningsih, MM memaparkan Visi dan Misi Program
Puspa Jabar dan Kompol Euis Yuningsih ,
SH.MH memberikan materi Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga/PKDRT dengan
Moderator Dra.Hj. Mumung Mulyati, M.Ag
Dalam sambutannya Sekcam Soreang H.A Kurtubi MS.S .Sos.M.Si
menyambut baik dengan adanya kegiatan Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga yang diadakan di Kecamatan Soreang Kab. Bandung yang dihadiri kader,
perangkat daerah yang bisa bicara di Kampungnya sehingga para peserta yang
hadir ini, selesai acara bisa menularkan ilmu nya kepada masyarakat bahkan bisa
jadi Navinator dan berharap ke depannya,
Puspa Jabar bisa bersinergi dan bekerjasama
dalam berbagai kegiataan tuturnya.
Ketua Forum Puspa
Jawa Barat Dra.Hj.Ratnaningsih, SH.MM memaparkan tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dalam Perlindungan Anak (PUSPA) . Visi nya “ Menjadi Mitra Strategis
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menuntaskan
THREE ENDS Pada Tahun 2019”. THREE ENDS yaitu STOP Kekerasan Pada Perempuan dan
Anak, STOP Perdagangan Manusia (Human Trafficking), STOF Kesenjangan Ekonomi
Terhadap Perempuan.Sedangkan Misinya adalah 1. Menguatkan fungsi Forum
Komunikasi dan Lembaga Masyarakat untuk meningkatkankesadaran dan kepedulian
terhadap THREE ENDS 2. Mendukung
percepatan pencapaian target kinerja program unggulan THREE ENDS 3.Memberikan
masukan dalam penyusuanan kebijakan terkait dengan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak 4.Melaukan kajian terkait dengan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak ujar Hj. Ratna.
Sementara itu Kompol Euis Yuningsih, SH, MH Kanit 2 Subdit IV DITRESKRIMUN POLDA JAWA BARAT, memberikan materi Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga /PKDRT dalam pemaparannya menuturkan bahwa Pengertian KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara Fisik , Psikis, Seksual dan atas Penenlantaran Rumah Tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
melawan Hukum dalam Lingkup Rumah Tangga tuturnya.
Mengenai UU No.23 TH
2004 Tentang PKDRT yaitu Tindak kekerasan secara fisk, Psikis Seksual dan Penelentaran
dalam rumah tangga kerap kali terjadi sehingga dibutuhkan perangkat Hukum yang
memadai untuk menghapus KDRT. UU PKDRT mengatur Ihwal pencegahan dan
perlindungan serta pemulihan korban, juga mengatur secara spesifik KDRT dengan unsur-unsur
Tindak Pidana yang berbeda dengan apa yang diatur dalam KUHP.Pentingnya
peningkatan pemahaman aparat penegak hukum dalam penanganan KDRT yang diarahkan
pada keutuhan dan kerukunan rumah tangga ujarnya.
Lebih lanjut Kompol Eusi menuturkan Faktor-Faktor Pencetus KDRT
yaitu Faktor Ekonomi,Pertengkaran, Problema
Seksual, Suami Mengganggur/PHK, Kehamilan, Terlibat Narkoba,Cemburu serta Istri
Bekerja.Dan Bagaimana Penanganan Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu 1. Asas PKDRT : a. Penghormatan hak
asasi manusia, b. Keadilan dan Kesetaraan gender c. Non Diskriminasi d.
Perlindungan Korban. 2. Tujuan PKDRT yaitu a. Mencegah segala bentuk kekerasan
dalam rumah tangga, b. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga c.
Menindak pelaku kekerasan dalam Rumah Tangga
d. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera
Larangan KDRT , Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan
Fsik yaitu perbuatan yang mengakibatkan
rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat bahkan meninggal. Kekerasan
Psikis Perbuatan yang mengakibatkan
ketakutan , hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak,
rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang,Kekerasan
Seksual pemaksaan hubungan seksual yang
dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga,
Pelayanan Terhadap Korban Untuk menyelengarakan pelayanan
terhadap korban , pemerintah sesuai dengan fungsinya melakukan upaya: a. Penyediaan Raung Pelayanan Khusus (RPK)/PPA
di Kepolisian b. Penyediaan aparat,
tenaga kesehatan , pekerja sosial dan pembimbing rohani. c. Pembuatan dan
pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama
program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh koraba
d.Memberikan perlindungan bagi pendamping saksi, keluarga dan teman korban.
Kewajiban Masyarakat , setiap orang yang mendengar, melihat
atau mengetahui terjadinya kekerasan
dalam rumah tangga wajib melakukan
upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk : a. Mencegah berlangsungnya tindak
pidana, b. Memberikan perlindungan kepada korban c.Memberikan pertolongan
darurat, d. Membantu proses pengajuan permohonan
penetapan perlindungan ujarnya.(die)
0 Komentar