CIREBON.SWARAWANITA NET. -Terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok dan
Penyelenggaraan Pengamanan Zat Adiktif Dalam Bentuk Produk Tembakau Bagi
Kesehatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD
Provinsi Jawa Barat melaksanakan Hearing/Dialog dengan para pemangku
kepentingan sector kesehatan di Kabupaten dan kota Cirebon , bertempat di Hotel
Luxton Kota Cirebon, Jumat (26/10).
Sebagaimana
dikatakan Kabag Humas dan Protocol Set DPRD Provinsi Jawa Barat Yedi Sunardi,SE.MM. selaku fasilitator bagi kegiatan Alat Kelengkapan Dewan di
DPRD jabar .
“Hearing dialog
BPPerda ini diselenggarakan dalam rangka menjaring informasi terkait penyusunan
Raperda yang menjadi inisiatf DPRD tersebut, yang pada tanggal 28
September 2018 telah disampaikan dalam sidang paripurna oleh BP PERDA dan
komisi V DPRD jabar.” Ujarnya.
Acara yang
diikuti oleh seluruh anggota BP PERDA DPRD Jabar ini dihadiri Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan Kab.dan Kota Cirebon, BKPP
wilayah Cirebon, Rumah sakit Paru-Paru, Praktisi Kesehatan serta undangan.
Yedi Berharap dengan
mengundang para pemangku kepentingan di Cirebon dialog hearing ini akan tepat
sasaran, sehingga BP Perda, akan dapat masukan ataupun data langsung dari
masyarakat yang berkepentingan dengan Raperda ini, dan akan menjadi salah satu
bahan pertimbangan kebijakan yang akan diambil dalam pembahsan raperda lebih
lanjut.
Sementara itu
Kepala BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat. Yang memimpin kegiatan ini
mengungkapkan, Tingkat kesehatan masyarakat Jabar akhir- akhir ini semakin
memprihatinkan, semakin kompleks kehidupan nampaknya semakin banyak pula
masyaralat yang sakit.
Sehingga Amanat
Undang – undang Kesehatan yang telah mengatur anggaran bidang kesehatan sebesar
10% baik dari APBN maupun APBD. Namun, ternyata anggaran tersebut belum
efektif dan belum menjadi solusi terbaik dalam menangani masalah kesehatan. Hal
ini terlihat dari hari kehari di hampir seluruh RS . Baik RS Pusat, Rujukan
maupun RSUD term asuk juga swasta. Antrian orang berobat. Bukan
semakin berkurang. Selain itu, keberadaan BPJS yang dijadikan salah satu
alternatif dalam penangan kesehatan ternyata juga belum mampu menjadi
solusi.
Dikatakan Habib
yang Politisi PPP Jabar ini, bahwa tidak sedikit Perda yang telah ditetapkan
sebagai produk hukum juga dalam aplikasinya tidak dapat berfungsi sebagai
payung hukum.karena tidak konsisten dan tidak realistis. Karena mungkin
pemikiran pemikiran yang masuk dalam Perda tersebut tidak bisa mengkaper
keseluruhan permaslahan yang ada ditengah masyarakat.
“Mudah mudahan
melalui kegiatan Hearing Dialog seperti ini kita dapat masukan langsung dari
bawah bottom up . sehingga dapat menghasilkan sebuah Perda yang memang jadi
salah satu solusi yang berkaitan dengan Kesehatan Masyarakat.” Ujarnya.
Sedangkan Wakil
ketua Komisi V H. Yomanius Untung menyatakan. Setelah tiga tahun diajukan
oleh eksekutif raperda ini terkesan jalan ditempat sehingga komisi V
berinisiatif untuk mengambil alih raperda itu menjadi hak inisiatif Komisi V.
Semata-mata agar raperda ini bisa terus berjalan dengan asumsi bahwa Kawasan
Tanpa Rokok itu punya dampak yang kuat, dan berpengaruh besar terhadap kondisi
kesehatan lingkungan dan masyarakat. Jadi ini merupakan langkah proaktif kita
menjadikan ini sebagai hak inisiatif Komisi V.
Mudah-mudhan
masukan dari dialog hearing hari ini akan jadi bahan masukan bagi pansus yang
kemarin dibentuk, karena sudah terimplementasikan di kab.kota
Cirebon
“Saya pikir ini
akan membuat kita semakin yakin dan bersegera menyelesaikan pekerjaan di pansus
raperda ini. Kita mengadopsi kontennya, kita ,melihat pengalaman dari mulai
rancangan pelaksanaan hingga penindakan, kita ambil dari kab kota
yang sudah menerapkan perda sekurang-kurangnya peraturan kepala
daerah.”Pungkasnya (die)
0 Komentar