BANDUNG.SWARAWANITA NET. -Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil akan membuka nomor khusus untuk menampung dan melayani pengaduan
terkait indikasi praktik korupsi di internal Pemprov Jabar.
Melalui nomor khusus yang bakal dirilis pada 2019
tersebut, berbagai indikasi praktik korupsi bisa dilaporkan, seperti staf di
Pemprov Jabar yang dipaksa melakukan korupsi oleh atasannya.
"Januari (2019) kami akan merilis satu nomor
khusus untuk internal. Kalau ada bawahan-bawahan di pemprov (Jawa Barat) yang
dipaksa melakukan hal-hal koruptif oleh atasan dan lain sebagainya," kata
Ridwan Kamil saat membuka Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan
Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 di Hotel Aston, Jalan Dr Djunjunan,
Kota Bandung, Kamis (6/12/2018).
Selain membuka nomor khusus layanan pengaduan,
Emil juga akan memperkuat fungsi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
dalam upaya pencegahan korupsi di Jabar.
Dia menjelaskan, Tim Saber Pungli akan
dioptimalkan untuk menindak 12 jenis kegiatan yang terindikasi korupsi, yakni
suap perizinan, potongan fiktif hibah/bantuan sosial (bansos), setoran paksa
bawahan, kutipan paksa bawahan, proyek fiktif, jual beli akses layanan, kutipan
paksa dalam proyek, kutipan kepada warga, fee proyek, down spec proyek, mark up
proyek, dan jual beli jabatan. "Kami akan memperkuat Saber Pungli itu
terhadap 12 jenis korupsi yang sudah saya catat," ujar Emil.
Gubernur yang akrab disapa Emil itu kembali
menegaskan, peluang korupsi hadir karena ada niat. Untuk menghindari bahaya
laten korupsi, jajaran birokrat atau aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki
integritas, budaya melayani, dan profesionalitas. "Kuncinya permasalahan
korupsi adalah niat," tandas Emil.
Sementara itu, Kepala Unit Koordinasi dan
Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep
Rahmat Suwanda menerangkan, pemerintah dan KPK telah membentuk Tim Nasional
Pencegahan Korupsi (Timnas PK) di bawah koordinasi KPK.
Empat menteri dan pimpinan lembaga telah ditunjuk
untuk menjadi bagian dari Timnas PK, yakni Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf
Kepresidenan.
Menurut Asep, pembentukan Timnas PK sesuai dengan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 dan dibentuk berdasarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Noomor 1 Tahun 2018, Nomor 01 SKB/M.PPN/10/2018, Nomor
119/8774/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor NK-03/KSK/10/2018 tentang Aksi
Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.
"Kami hadir saat ini atas nama Tim Nasional
Pecegahan Korupsi. Tim baru yang dibentuk oleh Presiden lewat Perpres Nomor 54
Tahun 2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi," kata Asep yang juga
Koordinator Sekretariat Nasional (Setnas) Timnas KPK.
Aksi pencegahan korupsi melalui diseminasi ini
dilakukan di enam wilayah regional yang meliputi seluruh pemerintah daerah di
34 provinsi. Di Bandung sendiri, diseminasi diikuti enam pemerintah provinsi
dan sembilan pemerintah kabupaten/kota.
"Untuk pemerintah kabupaten/kota memang tidak
seluruhnya kita lakukan aksi, hanya dipilih daerah-daerah yang sesuai dengan
kesepakatan dari timnas, yakni daerah-daerah yang mempunyai kriteria khusus,
misalnya terkait dengan adanya program prioritas pemerintah atau daerah-daerah
khusus seperti kawasan ekonomi khusus karena salah satu fokus terbesar dalam
aksi ini adalah terkait dengan perizinan dan tata niaga," tutur dia.
Aksi pencegahan korupsi tahun 2019-2020 terdiri
dari 11 aksi, yakni:
1. Peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan
dan penanaman modal;
2. Perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor
ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan;
3. Utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk
perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi;
4. Integrasi dan sinkronisasi data impor pangan
strategis;
5. Penerapan manajemen antisuap di pemerintah dan
sektor swasta;
6. Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran
berbasis elektronik;
7. Peningkatan profesionalitas dan modernisasi
pengadaan barang dan jasa;
8. Optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan
pajak dan non-pajak;
9. Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi;
10. Implementasi grand design strategi pengawasan
keuangan desa; dan
11. Perbaikan tata kelola sistem peradilan pidana
terpadu.
Timnas PK ini akan bertugas untuk melakukan
koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan aksi. Selain
itu, menyusun laporan pencapaian serta mempublikasikan laporan ke masyarakat.
"Sementara fokus strategi Timnas PK mulai
tahun depan,ada tiga hal, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara,
serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi," tandas Asep (hms)
0 Komentar