Polresta Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Selama 2018

PASURUAN.SWARAWANITA. - Kapolresta Pasuruan AKBP Agus Sudaryatno menggelar hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pasuruan selama tahun 2018, di Mapolresta Pasuruan, Kamis (27/12/2018).

Dalam kegiatan itu, Kapolresta Pasuruan menjelaskan bahwa selama tahun 2018, Satnarkoba Polresta Pasuruan telah berhasil mengungkap 81 kasus dengan 104 tersangka.

"Hasil ungkap kasus ini sebagai bukti bahwa kami serius memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pasuruan," kata Kapolresta Pasuruan AKBP Agus Sudaryatno.

Dari ungkap kasus tersebut, Kapolresta Pasuruan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba dan minuman keras dari berbagai lokasi.

"Barang bukti yang telah berhasil kami amankan yaitu, 122,6 gram sabu, 4,8 gram ganja, 9689 butir triexyphenidyl, dan 1.612 botol miras berbagai jenis," terang Agus.

Lebih lanjut Kapolresta Pasuruan mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin dalam upaya mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pasuruan.

"Kami berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," tegas Agus.

Kapolresta Pasuruan juga meminta peran serta instansi terkait dan masyarakat untuk membantu pihaknya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Mengingat narkoba adalah musuh kita bersama, untuk itu mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi masa depan generasi bangsa, dan bagi masyarakat, jika menemukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar segera melapor ke Polresta Pasuruan," pesan AKBP Agus Sudaryatno.
(Hms)

Posting Komentar

0 Komentar