BANDUNG.SWARAWANITA NET.-Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah ( BP Perda) DPRD Jawa Barat, Drs.KH. Habib Syarief
Muhammad Alidrus mengatakan, memasuki tahun 2019, BP Perda menerima tiga
Raperda yang diusulkan oleh eksekutif dan dua Raperda Inisiatif DPRD Jabar.
Menurut
Habib, ketiga Raperda dari eksekutif tersebut terdiri dari Raperda Pendidikan
Agama dan Pendidikan keagamaan; Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP)
Tahun 2018-2038. Sedangkan Raperda inisiatif DPRD terdiri dari
Raperda Desa Wisata dan Raperda Distribusi.
“Jadi
ada lima (5) Raperda yang masuk ke BP Perda DPRD Jabar. Kelima Raperda
tersebut, kini mulai dikaji dan dibuatkan tahapan-tahapan penyusunannya.
Setelah itu kita bawa ke sidang paripurna untuk dimintai persetujuannya seluruh
anggota dewan. Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan barulah dibentuk
Pansus”, ujar Drs.KH. Habib Syarief Muhammad Alidrus saat
bincang-bincang dengan SWARAWANITA NET (Jabar
Media Grup) di ruang kerjan BP Perda DPRD Jabar Jln Diponegoro No
27 Bandung, Senin (21/1/2019).
Dikatakan,
Raperda Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan merupakan usulan dari
Biro Pelayanan Sosial dan Bantuan Sosial Setda Jabar , berdasarkan kajian
internal BP Perda, bahwa Raperda ini layak dan dapat ditindaklanjuti karena
sudah ada kajian akademis. Namun, sebelum diserahkan ke Pansus,
tentunya BP Perda akan melakukan beberapa kajian dan konsultasi ke Pusat
yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
“pada
Selasa (22/01-2019) besok, BP Perda akan berkonsultasi ke Kemenag dan
Kemendagri untuk minta masukan, saran dan arahan termasuk juga melakukan
investariasi data dan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan
Raperda yang akan disusun”, ujarnya.
Usulan
pembentukan Raperda Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan merupan
kali pertama diusulkan. Hal ini berkaitan erat dengan visi dan misi pak
Gubernur dengan tagline “Jabar Juara Lahir Bathin” .
“ Sedikitnya ada empat (4) hal
yang cukup krusial perbedaan pendidikan umum dengan pendidikan agama yaitu
1.Keuangan; 2. Sumber Daya Manusia yg belum maksimal; .3.Sarana-
prasarana yg masih minim. dan 4.Kurikulum yg belum singkron dengan kondisi ke
kinian/up tude”,jelas Habib yang juga wakil Ketua DPW PPP Jabar ini.
Dari keempat hal tersebut diatas,
maka tentunya Raperda ini nanti akan menjadi payung hukum, bagi pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/kota dalam mendukung program pendidikan
agama dan keagamaan. Sehingga tidak hanya mengandalkan pemerintah
pusat, tetapi juga harus mendapat support dari pemangku kepenting
seperti gubernur, bupati/walikota.
Lebih
lanjut, Habib mengatakan, kita juga akan mensosialisasikan Raperda ini ketiga
titik / daerah untuk memperoleh unpan balik dari berbagai stakeholder.
Nanti, hasil konsultasi dari Kemenag dan Kemendagri serta dari berbagai
stakeholder termasuk kalangan akedemisi dan tokoh masyarakat baru lah kita
rangkum dan susun, setelah siap kita bawa ke sidang Paripurna untuk
mendapatkan persetujuan dewan. Selanjutnya, akan dibahas lebih lanjut oleh
Pansus.
Habib
berharap, ditengah kesibukan seluruh anggota Dewan dalam menghadapi Pileg dan
Pilpres 2019, bagi anggota dewan yang menjadi anggota Pansus nantinya dapat
menyelesaikan Pembahasan Raperda Pendidikan Agama dan Keagamaan; Raperda
Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda P3KP.
“Ya,
itung-itung sebagai kado terindah sebelum akhir masa jabatan anggota dewan
periode 2014-2019”, tandasnya. (die)
0 Komentar