JAKARTA.SJN COM. -Kekerasan seksual adalah kekerasan serius, tidak hanya
menimbulkan kerugian, namun juga menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga.
Selain dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan dukungan, mereka juga
harus mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan, dan hak atas
pemulihan. Dengan disahkannya RUU PKS berarti menyejahterakan semua rakyat
Indonesia sesuai amanat proklamasi. Sejahtera bagi perempuan Indonesia berarti
bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Jakarta
(10/01)
RUU
PKS diharapkan dapat menjawab persolan yuridis dan menjadi payung hukum yang
mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual pada
perempuan dan anak. Berdasarkan hal di atas, maka Pemerintah setuju dengan DPR
RI yang mengusulkan RUU PKS sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise pada 11
September 2017 dalam penyampaian pendapat Pemerintah yang dalam hal ini adalah
pandangan Presiden.
“Kita
harus cerdas memahami pentingnya RUU PKS dan tidak salah mengartikan hadirnya
RUU ini karena untuk melindungi perempuan dan anak. Pendapat versi pemerintah
bukanlah harga mati, dengan pertimbangan bahwa saat ini banyak sekali
kasus-kasus yang timbul dengan modus yang sangat ekstrem, sehingga diperlukan
penyempurnaan DIM, dan pendapat Pemerintah disesuaikan dengan mendengarkan
pendapat dan aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pembahasan
lanjutan bersama Kementerian / Lembaga terkait, LSM, dan Organisasi Perempuan
dari Seluruh Indonesia,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen
PPPA, Vennetia R. Danes pada Rapat Koordinasi tentang RUU PKS di Kantor Staff
Presiden, Jakarta.
Staff
Deputi V Kantor Staff Presiden (KSP), Sylvana Apituley mengapresiasi upaya
Kemen PPPA yang telah berupaya maksimal untuk menindaklanjuti dan
menyelesaikan RUU PKS dengan berbagai pihak karena RUU PKS ini menjadi
perhatian serius KSP karena mendapat banyak masukan dari berbagai kalangan
masyarakat termasuk pemerhati perempuan dan politikus perempuan di parlemen.
“KSP memberi apresiasi karena dalam satu tahun ini sudah ada perkembangan
yang cukup signifikan, KSP ingin memastikan dalam pembahasan RUU PKS dan
memastikan hak-hak konstitusional perempuan dan anak terpenuhi dalam RUU PKS
dan politikus perempuan di parlemen akan mendorong segera disahkan RUU PKS ini,
serta meminta agar dalam tiap pembahasan KSP khususnya Deputi V dilibatkan,”
pungkas Sylvana. (humas kpppa)
0 Komentar