BEKASI.SJN COM. -Sejak digulirkannya dana desa oleh Pemerintah Pusat tahun 2015
hingga kini masih cukup banyak ditemukan permasalahan, mulai dari perencanaan
program, penggunaan dana sampai tatacara pelaporan pertanggungjawab atas
kegiatan dan keuangan. Sehingga, tidak sedikit juga aparatur desa terkana APH
(aparat penegak hukum) yang berujung ke pengadilan dan masuk bui.
Untuk itu, menurut Ketua Komisi I
DPRD Jabar H.Syahrir menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Jabar menggelar Hearing Dialog dengan peserta dari berbagai elemen aparat
pemerintah dan masyarakat desa Pasirsari kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Adapun tema yang diangkat:”
Pengelolaan Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat”, di hotel
Santika-Cikarang Bakasi, Selasa (22/01-2019) malam.
Syahrir mengatakan berdasarkan
Peraturan Kementerian Desa PDTT No.16 tahun 2018, pada Pasal 4 Penggunaan Dana
Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Peningkatan SDM ,
penanganan kemiskinan dan juga pengangguran di desa dan menciptakan lapangan
kerja baru.
‘Dalam Permendes tersebut,
sebenarnya memberikan keleluasaan kepada desa dalam perencanaan dan penggunaan
dana desa. Tetapi harus sesuai dengan perencanaan dan penggunaannya dapat
dipertanggungjawabkan”, ujar Syahrir saat ditemui usai hearing dialog.
Syahrir
mengatakan dalam dialog tadi terungkap bahwa masih banyak kendala-kendala
ditemukan di desa, seperti kepala desa terpilih/baru melakukan bedol desa,
sehingga pembangunan di desa yang bersangkutan tidak berkesinambungan.
Sementara Kepala
desa lama/kalah membawa data-data desa termasuk aset desa, sehingga Kades
terpilih/baru ketikan akan menjalankan roda pemerintahan desa sedikit
kebingungan, bahkan Kades baru tidak dapat mencairkan dana bantuan desa.
Hal ini tidak boleh dibiarkan harus dicarikan solusinya atau dibuatkan
regulasinya, ujarnya.
Untuk itu,
Komisi I DPRD Jabar meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi
Jabar untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada aparatur desa. Dan
alhamdulillah, pada bulan Februari nanti , Dinas PMD Jabar akan memulai
pelatihan bagi Kades, Sekdes dan perangkat desa.
Hasil pelatihan
kita berharap aparatur Desa dapat meningkatkan SDM dan kepemimpinan, sehingga
pembangunan desa semakin maju. Apalagi saat ini dana desa cukup besar baik yang
berasal dari pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten.
Selain itu, kita
berharap, para aparatur desa dalam mempergunakan anggaran desa sesuai dengan
peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desa dan Permendes-PPTT
serta Perda. Sehingga, tidak akan terjadi lagi aparatur Desa yang tersangkut
masalah hukum atau terkena APH (Aparat Penegak Hukum) akibat ketidak
pahaman dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa, ujar Syarir dari
fraksi Gerindra dari dapil Kab.Bekasi ini .
Lebih lanjut Ia
mengatakan, Dana desa yang masuk ke Kas desa dari Pusat berkisar Rp.800 juta
s.d Rp.1 miliar per tahun, dari provinsi sebesar Rp.127 juta per tahun belum
lagi dari Kabupaten. Bahkan untuk di Kabupaten Bekasi sendiri
menganggarkan dana desa sebesar Rp.1 miliar pertahun. Belum lagi ditambah
dari Pendapatan Asli Desa.
“Cukup besarnya
Dana yang masuk ke desa tentunya sangat diperlukan pembinaan dan pelatihan dari
Dinas PMD Jabar dan BPPMD Kabupaten. Terutama menyangkut pembuatan proposal
rencana program kerja, pelaporan kegiatan dan penggunaan anggaran desa. Serta
diperlukan juga pendampingan dan pengawasan dari berbagai elemen masyarakat
desa, agar tidak terjadi penyelewangan penggunaan dana desa”, ujar Syahrir.
Sementara itu,
Sekretaris Dinas PMD Jabar M.Ade Apriandi mengatakan, Dana desa yang dari pusat
sebenarnya pemprov Jabar melalui Dinas PMD lebih bersifat monitoring dan
mengumpulkan data dari rencanaan penggunaan dana desa dan realisasinya. Tetapi
tupoksi yang sebenarnya ada di Kabupaten dan Desa. Mulai dari perencanaan
kegiatan dan penggunaan dana desa, DMPD Jabar tidak tahu, karena dari Desa ke
Kabupaten selanjutnya diteruskan ke Pusat.
Sedangkan
terkait dana desa dari provinsi, lebih bersifat bantuan keuangan daerah
(Bankeuda) yang lebih diperuntukan untuk bidang infrastruktur dan pemberdayaan
masyarakat sebesar Rp.100 juta ditambah lagi untuk biaya operasional sebesar
Rp.27 juta, sehinga totalnya sebesar Rp.127 juta untuk masing-masing
desa.
“Besaran total
Bankeuda masing-masing Kabupaten tentunya tidak sama tergantung banyaknya
jumlah desa di kabupaten yang bersangkutan”, jelas Ade.
Saat ditanya
evaluasi penggunaan dana desa, Ade mengatakan yang melakukan evaluasi itu
berada di Kabupaten disampaikan ke Provinsi selanjutnya kita laporkan ke Pusat.
Adapun terkait
kegiatan hearing dialog yang digelar DPRD Jabar, Ade menyambut positif, karena
melalui hearing dapat menggali dan mendapat informasi semua permasalahan yang
ada di desa. DPMD Jabar bersama Komisi I akan mencarikan solusinya. Tandasnya.
Acara Hearing dialog
dihadiri Ketua Komisi I H.Syahrir, Wakil Ketua Sri Budiharjo Hermawan,
Sekertaris Diding Saefudin Zuhri, Anggota darius Dologsaribu, Imas Nuraeni,
Yusuf Puadz, Babay Tamimi, M. Iqbal MI, Saefudin Zuhri, Tate Qomarudin, Mirza
Agam Gumay, Sadar Muslihat dan Iis Turniasih. Hadir juga Sekretaris Dewan
Jabar Toto M Toha, Sekretaris Dinas PMD Jabar M.Ade Apriandi, Pejabat BPMPD Kab
Bekasi, Camat Cikarang Selatan, Aparat Desa )Pasirsari, tokoh masyarakat,
perwakilan Petani, serta elemen masyarakat lainnya. (dh
0 Komentar