BANDUNG.SWARAWANITA NET.Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menargetkan Peraturan
Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan rampung pada
awal Maret mendatang. Saat ini tim penyusun masih mendalami Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang
PPDB.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung,
Mia Rumiasari mengemukakan, dalam menyusun draf Perwal akan berkoordinasi
dengan perangkat daerah terkait. Misalnya domisili kependudukan dengan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sedangkan terkait dengan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan
Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis). Sementara untuk legalisir akta
kelahiran dengan kewilayahan.
“Kami pun harus terus berkonsultasi
dengan kementerian karena tidak ingin merugikan masyarakat. Kami dituntut
menyempurnakan kembali Perwal PPDB tahun 2018 lalu walaupun sudah murni
menerapkan zonasi 90 persen,” ungkapnya dalam acara Bandung Menjawab di Taman
Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (24/1/2019).
Berkaca dari PPDB tahun lalu, Mia
memperkirakan jumlah siswa lulusan SD di Kota Bandung tahun ini sekitar 38.000
orang. Sebanyak 21.000 orang di antaranya ikut serta dalam PPDB Kota Bandung,
sedangkan daya tampung SMP Negeri hanya sekitar 18.000 orang.
“Akan ada sanksi dari kementerian
ketika siswa yang diterima melebihi standar. Siswa yang melebihi itu tidak akan
dimasukkan ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Kasihan kalau kita memaksakan
seseorang masuk ke sekolah negeri yang sudah melebihi standar,” katanya.
Ia mengakui, kekurangan pemerintah adalah
belum mampu menyediakan sekolah khususnya SMP Negeri di seluruh wilayah. Masih
ada blank spot area. Tahun lalu diujicoba dengan membuat lima sekolah rintisan
satu atap selain 57 SMP Negeri yang sudah ada.
“Pengkajian pun dilakukan apakah
memungkinkan membuka rintisan sekolah satu atap di blank spot area sepertti
Cinambo, Riung Bandung, Panyileukan, Moh. Toha, dan lainnya. Lima sekolah
rintisan tahun lalu (SD Cihaurgeulis, SD Cicabe, SD Ciburuy, SD Kebon Gedang,
dan SD Cimuncang) pun terbukti cukup efektif,” bebernya.
Berhubung Perwal PPDB tahun 2019 belum
terbit, Mia pun mengingatkan kepada para orang tua yang akan menyekolahkan
anaknya bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya belum ada.
“Jangan percaya isu yang berkembang.
Sebelum dikeluarkan regulasi, jangan percaya isu-isu yang bisa jadi adalah
hoaks. Dan jangan bikin asumsi sendiri. Untuk para siswa fokus saja dulu UNBK,
setelah itu baru PPDB,” ujar Mia.
Sementara itu, Tim Perumus Perwal PPDB
Kota Bandung, Edy Suparjoto mengaku tengah mengkaji lebih dalam dan
komprehensif peraturan baru yang berlaku. Hal itu agar Perwal yang nantinya
terbit bisa lebih berkeadilan. Apalagi untuk tahun ini ada sanksi yang cukup
berat bagi daerah yang pada pelaksanaannya bertolak belakang dengan pusat.
“Misalnya terkait zonasi 90 persen,
termasuk di dalamnya minimal 20 persen bagi siswa RMP (rawan melanjutkan
pendidikan). Ada juga bagi disabilitas karena kita inklusi. Terkait aturan
tidak menggunakan SKTM, yang ada keterangan ekonomi tidak mampu, pemegang KIP,
PKH atau bantuan Walikota. Semua itu diterapkan agar tidak ada yang
menyalahgunakan,” tuturnya.
0 Komentar