BANDUNG.SWARAWANITA
NET. -Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung sukses mempertahankan
predikat A dalam hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP) 2018 wilayah I.
Untuk mempertahankan predikat itu, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung bersaing dengan 185 pemerintah daerah (pemda), terdiri atas 11 pemprov dan 174 pemkab/pemkot.
Pemda tersebut meliputi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Banten.
Untuk mempertahankan predikat itu, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung bersaing dengan 185 pemerintah daerah (pemda), terdiri atas 11 pemprov dan 174 pemkab/pemkot.
Pemda tersebut meliputi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Banten.
"Pemda yang meraih predikat BB mengalami peningkatan
signifikan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat menyerahkan hasil evaluasi di The Trans
Luxury Hotel, Bandung, Senin (28/1/2019).
Menurut Syafruddin, pada hasil evaluasi SAKIP 2017 lalu, hanya ada 10 pemda yang berhasil mendapatkan predikat BB, yaitu dua pemerintah provinsi dan delapan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara pada evaluasi 2018 meningkat menjadi 20 pemerintah daerah, tiga di antaranya adalah pemerintah provinsi dan 17 lainnya pemkab/pemkot. "Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung tetap menjadi yang terbaik di Wilayah I dengan predikat A," ujar dia.
Menteri PANRB Syafruddin menuturkan, melalui implementasi SAKIP, paradigma kinerja pemerintah telah mengalami perubahan, tidak lagi sekadar meelaksanakan program yang dianggarkan, tetapi melakukan kegiatan dan program dengan cara paling efektif dan efisien. "Kemudian anggaran juga dapat dipastikan mendukung pencapaian tujuan pembangunan dalam skala prioritas," tutur Syafruddin.
Dia mengungkapkan, penghematan terhadap penggunaan anggaran juga bisa ditekan melalui penghapusan program kegiatan yang dihapus karena tidak mendukung capaian atau sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
"Oleh karena itu, orientasi kinerja saat ini mengalami perubahan besar, bekerja tidak hanya membuat laporan atau sekadar untuk menyerap anggaran," tutur Syafruddin.
Selain memberikan penghargaan atas implementasi SAKIP, Kementerian PANRB juga memberikan rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan. Rekomendasi tersebut ditujukan agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB M Yusuf Ateh mengatakan, evaluasi implementasi SAKIP bukanlah penilaian terhadap laporan kinerja, melainkan evaluasi terhadap seluruh sistem dalam manajemen kinerja.
Evaluasi meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan. Oleh karena itu, instansi pemerintah harus memiliki kemampuan pengelolaan anggaran sesuai dengan sasaran yang ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat.
"Instansi pemerintah harus mampu menyusun perencanaan yang terintegrasi demi sasaran pembangunan prioritas. Perencanaan harus jelas, apa yang akan dan ingin dihasilkan. Tentukan yang terpenting dari semua yang penting," kata Yusuf.
Secara implisit, tambah Ateh, pelaksanaan SAKIP diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 47/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraih Predikat A Wilayah I
1. Prov Jabar
2. Kota Bandung
Peraih Predikat BB Wilayah I
1. Provinsi Sumatera Selatan
2. Kota Tanjung Pinang (Kepri)
3. Kabupaten Muara Enim (Sumsel)
4. Kota Sukabumi (Jabar)
5. Provinsi Sumatera Barat
6. kabupaten Serang (Banten)
7. Kabupaten Lebak (Banten)
8. Kabupaten Natuna (Kepri)
9. Kota Padang (sumbar)
10. Provinsi Kepulauan Riau
11. Kabupaten Karimun (Kepri)
12. Kota Lubuk Linggau (Sumsel)
13. Kota Payakumbuh (Sumbar)
14. Kabupaten Garut (Jabar)
15. Kota Bukittinggi (Sumbar)
16. Kota Tasikmalaya (Jabar)
17. Kota Pandeglang (Banten)
18. Kabupaten Bandung (Jabar)
19. Kabupaten Batanghari (Jambi)
20. Kabupaten Bangka Tengah (Babel)
Menurut Syafruddin, pada hasil evaluasi SAKIP 2017 lalu, hanya ada 10 pemda yang berhasil mendapatkan predikat BB, yaitu dua pemerintah provinsi dan delapan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara pada evaluasi 2018 meningkat menjadi 20 pemerintah daerah, tiga di antaranya adalah pemerintah provinsi dan 17 lainnya pemkab/pemkot. "Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung tetap menjadi yang terbaik di Wilayah I dengan predikat A," ujar dia.
Menteri PANRB Syafruddin menuturkan, melalui implementasi SAKIP, paradigma kinerja pemerintah telah mengalami perubahan, tidak lagi sekadar meelaksanakan program yang dianggarkan, tetapi melakukan kegiatan dan program dengan cara paling efektif dan efisien. "Kemudian anggaran juga dapat dipastikan mendukung pencapaian tujuan pembangunan dalam skala prioritas," tutur Syafruddin.
Dia mengungkapkan, penghematan terhadap penggunaan anggaran juga bisa ditekan melalui penghapusan program kegiatan yang dihapus karena tidak mendukung capaian atau sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
"Oleh karena itu, orientasi kinerja saat ini mengalami perubahan besar, bekerja tidak hanya membuat laporan atau sekadar untuk menyerap anggaran," tutur Syafruddin.
Selain memberikan penghargaan atas implementasi SAKIP, Kementerian PANRB juga memberikan rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan. Rekomendasi tersebut ditujukan agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB M Yusuf Ateh mengatakan, evaluasi implementasi SAKIP bukanlah penilaian terhadap laporan kinerja, melainkan evaluasi terhadap seluruh sistem dalam manajemen kinerja.
Evaluasi meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan. Oleh karena itu, instansi pemerintah harus memiliki kemampuan pengelolaan anggaran sesuai dengan sasaran yang ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat.
"Instansi pemerintah harus mampu menyusun perencanaan yang terintegrasi demi sasaran pembangunan prioritas. Perencanaan harus jelas, apa yang akan dan ingin dihasilkan. Tentukan yang terpenting dari semua yang penting," kata Yusuf.
Secara implisit, tambah Ateh, pelaksanaan SAKIP diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 47/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraih Predikat A Wilayah I
1. Prov Jabar
2. Kota Bandung
Peraih Predikat BB Wilayah I
1. Provinsi Sumatera Selatan
2. Kota Tanjung Pinang (Kepri)
3. Kabupaten Muara Enim (Sumsel)
4. Kota Sukabumi (Jabar)
5. Provinsi Sumatera Barat
6. kabupaten Serang (Banten)
7. Kabupaten Lebak (Banten)
8. Kabupaten Natuna (Kepri)
9. Kota Padang (sumbar)
10. Provinsi Kepulauan Riau
11. Kabupaten Karimun (Kepri)
12. Kota Lubuk Linggau (Sumsel)
13. Kota Payakumbuh (Sumbar)
14. Kabupaten Garut (Jabar)
15. Kota Bukittinggi (Sumbar)
16. Kota Tasikmalaya (Jabar)
17. Kota Pandeglang (Banten)
18. Kabupaten Bandung (Jabar)
19. Kabupaten Batanghari (Jambi)
20. Kabupaten Bangka Tengah (Babel)
0 Komentar