BANDUNG.SWARAWANITA NET. -Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandung sedang mempersiapkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun
2019. Salah satu yang menjadi fokus pemkot adalah, menyelaraskan aturan PPDB
2019 dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51
Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMK, dan SMK.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
Bandung, Elih Sudiapermana saat mengikuti rapat teknis PPDB 2019 Kota Bandung
dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema
Sumarna di Kantor DIsdik Kota Bandung, Jln. Jend. Ahmad Yani, Senin
(21/1/2019).
Elih mengatakan, saat ini baru sampai tahap menyamakan persepsi
antara Perwal dan Permendikbud. Dalam Permendikbud No. 51/2018, ada beberapa
aturan PPDB yang diubah dari tahun sebelumnya. "Kita masih mengkaji poin
dalam revisi Perwal,” katanya.
Terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur
PPDB, Elih optimis akan berjalan lancar. Hal tersebut karena Dinas Sosial dan
Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis)Kota Bandung telah memiliki data yang
akurat tentang hal itu.
"Dinsosnangkis Kota Bandung punya data miskin terbaru setiap
6 bulan. Ada juga data penerima layanan miskin dari pemerintah. Seperti KIP
(Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan
macam-macamnya," katanya.
Sementara itu, Plt Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan,
berkenaan dengan persiapan PPDB 2019, seiring dengan keluarnya Permendikbud
nomor 51 Tahun 2018 maka ada beberapa hal yang harus disikapi secara objektif
dan responsif.
Ema mendorong Disdik Kota Bandung untuk memahami lebih dalam
Permendikbud tersebut. Pasalnya, dalam peraturan tersebut membahas mengenai
sistem zonasi, siswa berprestasi serta perpindahan orang tua wali dengan
alasan pekerjaan.
"Contoh seperti perubahan terhadap besaran persentase zonasi,
siswa berprestasi dan juga akomodasi apabila orang tua wali perpindahan alasan
pekerjaan. Itu harus kita sikapi berdasarkan pengalaman pada PPDB tahun
lalu," ujarnya.
Kondisi eksisting di Kota Bandung, lanjutnya, tidak selalu posisi
ideal. "Selalu sekolah favorit dipilihnya, harus antisipasi dan harus
objektif. Aturan dari pusat pasti berlakukan. Namun hal yang tidak terakomodir
atau tidak ideal juga harus diselesaikan," tambahnya.
0 Komentar