JAKARTA.SWARAWANITA NET.-Arist Merdeka Sirait ketua Umum Komnas Perlindungan Anak
menyatakan bahwa tindakan Budi (42) Kepala Sekolah SDIT Bina Mujtama di
Bojonggede Kabupaten Bogor Jawa Barat yang menghukum siswanya GNS (11) dengan
cara push up 100 kali lantaran belum mampu melunasi uang Sumbangan Pembinaan
Pendidikan atau SPB mengakibatkan Putri malang warga Depok Jawa Barat itu
mengalami kejang di perut dan trauma berat merupakan perbuatan atau tindakan
kekerasan terhadap anak. (Jakarta 30/01/19 )
Berdasarkan
ketentuan pasal 81 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan dari undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
kepala sekolah SDIT Bina Mujtama itu terancam pidana penjara paling lama 15
tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000
dan paling sedikit Rp. 60.000.000.
"tidak ada
toleransi terhadap kekerasan. Siapapun pelakunya harus berhadapan dengan hukum,
apalagi dilakukan oleh guru dan kepala sekolah yang seyogianya wajib
memberikan rasa nyaman dan perlindungan bagi anak sebagai peserta didik.
Adalah tidak
tepat dan tidak dibenarkan apa yang dilakukan kepala sekolah SD IT
sebagai tindakan "syock therapy". Bagaimana tindakan menghukum push
up dinyatakan sebagai rindakan "shock therapy" namun faktanya
GNS mengalami kejang di perut, dan trauma dan saking traumanya GNS tidak lagi
mau melanjutkan sekolah itu lagi dan keluarganya berencana untuk memindahkan ke
sekolah lain.
Sesungguhnya
kejadian serupa pernah alami GNS hanya saja hukuman sebelumnya jauh lebih
ringan yakni pusat 10 kali. Namun peristiwa Senin 28 Januari membuat GNS
trauma berat dan ketakutan serta disinyalir pula bahwa penghukuman
terhadap siswa dan siswi yang telat bayat SPP dengan cara push up sering
terjadi dilingkungan sekolah DDIT.
Untuk memastikan
informasi tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan SD IT Bina Mujtama ini
dan untuk memberikan dampingan psikologis dan pendampingan hukum bagi GNS dan
keluarganya, Tim Investigasi Komnas Perlindungan Anak segera menyiapkan waktu
bertemu korban dan keluarganya di Depok dan mengunjungi SDIT Bina mujtama di
Bojong Gede guna mendapatkan keterangan dan informadi yang akuray.
"Yang
pasti, jika Budi benar-benar dan dengan sengaja melakukan tindakan
kekerasan tehadap GNS hanya lantaran telat bayar SPP kepala sekolah SDIT
itu dipastikan terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
dengan denda Rp. 300.000. 000 rupiah maksimal dan paling rendah Rp. 60
juta", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait di kantornya dibilangan
Pasar Rebo, Jakarta Timur Rabu 30/01.
0 Komentar