JAKARTA.SWARAWANITA NET. - Beberapa waktu lalu, publik kembali dikejutkan dengan
terkuaknya kasus prostitusi online yang terjadi di kalangan artis. Hal ini
menjadi sebuah pembuktian bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia bak
fenomena gunung es yang terus bergulir tanpa henti. Tentunya ini semakin
mencemaskan banyak pihak termasuk perempuan dan anak itu sendiri, hal tersebut
diperkuat dengan trend dan modus kasus yang semakin kompleks salah satunya
kekerasan berbasis cyber crime seperti prostitusi online. Oleh karena itu,
kasus kekerasan seksual ini harus sesegera mungkin mendapatkan kejelasan payung
hukum bagi para pelaku yang terlibat. Jakarta (14/01)
“Serangkaian
kajian dan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan
Seksual (RUU PKS) telah dilakukan. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut
diperlukan komitmen yang kuat serta langkah nyata dari para stakeholder
terkait. Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah sepakat agar
pengesahan RUU PKS ini dapat terealisasi secepatnya, dengan target tahun ini.
Ini sebagai bentuk keseriusan kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam menghapus segala bentuk kekerasan yang
terjadi pada perempuan dan anak,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur
Sitepu dalam Focus Group Discussion bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (14/01),
di Jakarta
Menanggapi
hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Ali Taher mengungkapkan untuk membuat
sebuah undang-undang banyak hal yang perlu dipertimbangkan. “Percepatan
pengesahan RUU PKS ini merupakan hal yang sangat penting untuk seluruh
perempuan dan anak di Indonesia. Kami akan berupaya agar hal tersebut dapat
berjalan dengan baik dan terealisasi di akhir periode ini. Namun, kami tetap
membutuhkan masukan dan dukungan dari Pemerintah agar lahirnya UUD ini dapat
benar-benar menjadi solusi dari masalah kekerasan seksual yang terjadi pada
perempuan dan anak Indonesia,” ujar Ali Taher.
Pribudiarta
menambahkan, kesejahteraan perempuan Indonesia adalah saat mereka dapat
terbebas dari segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual. Pengesahan
RUU PKS ini diharapkan menjadi jalan keluar terbaik dari masalah kekerasan
seksual yang terjadi, juga dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang
menjadi korban kekerasan seksual. Sebab proses pemulihan, kebenaran, keadilan,
pengakuan, dan ganti rugi dari perempuan dan anak korban kekerasan seksual
merupakan kewajiban negara untuk pemenuhannya.(humas Kpppa)
0 Komentar