BANDUNG.SWARAWANITA NET, -Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Jawa Barat
dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Barat melaksanakan
kegiatan Seminar dengan Tema ,” Kupas Tuntas Fenomena Hoax dalam sudut pandang
Neuroscience, Psikologi, dan Cyber crime ” bertempat di Dinas Psikologi
Angkatan Darat, Jalan Sangkuriang No. 17 Dago, Coblong, Kota Bandung, Sabtu
(23/2/2019).
Kegiatan seminar ini,
bertujuan untuk membuka wawasan tentang perilaku Hoax berdasarkan pendekatan
Neiroscience, dinamika psikologi dari perilaku Hoax, memahami perilaku hoax
sebagai suatu bentuk Cyber crime, menumbuhkan kesadaran hukum untuk menghindar dan
menjadi korban prilaku hoax, dan upaya memunculkan upaya dalam menemukan solusi
unt mengatasi hoax.
Hadir dalam acara
tersebut sebagai Nara Sumber :
1. AKBP Dr Rusman, SH.MH., Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimsus Polda Jabar
1. AKBP Dr Rusman, SH.MH., Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimsus Polda Jabar
2. Jesse A Monintja MA,
Psy. Gambaran kondisi otak pelaku dan korban Hoax.
3. Drs Hatta Albanik
,Mpsi, gambaran tentang profil dan dinamika pelaku dan korban Hoax.
Hadir pula dalam acara
tersebut para peserta dari para Psikolog yang tergabung dalam HIMPSI Jabar,
serta sejumlah 250 Peserta Mahasiswa Fakultas Psikologi yang ada di Jawa Barat.
Seminar di buka oleh
Kepala Dinas Psikologi Angkatan Darat.dan Key Note Speaker Kabid Humas Polda
Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K
AKBP Dr. Rusman, S.H.,
M.H., Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat dalam paparannya
menjabarkan bahwa Hoax merupakan upaya untuk menyebar luaskan berita atau
nformasi bohong, atau tidak benar kepada penerima, pendengar, atau publik agar
mempercayai bahwa info atau berita yg disebarkan tersebut benar, bila dilakukan
secara masif akan dapat mempengaruhi psikologi penerima.
“Hoax perlu dicegah,
dengan cara pahami dan cerdas dalam menggunakan Media sosial”, Jelasnya.
Selanjutnya menurut Dr.
Rusman bila Hoax mengandung unsur propaganda, ujaran kebencian, penghinaan,yang
dapat dan merusak kesatuan dan kesatuan, dapat diproses Pidana, dikenakan UU No
19 tahun 2016.
“Oleh karena nya agar
kita tidak jadi korban atau pun pelaku penyebar hoax, tahan diri, baca tuntas,
analisa rasional tidak info tersebut, apa dampaknya, sebelum menyebarkannya”,
Tegas Dr. Rusman.(die)
0 Komentar