BANDUNG.SWARAWANITA NET. -DPRD Provinsi Jawa Barat melalui panitya
khusus (Pansus) VII saat ini tengah membahas penyusunan rancangan peraturan
daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jawa Barat.
Terkait dengan hal tersebut Wakil Ketua Pansus VII. DPRD provinsi
Jawa Barat. Drs. H. Daddy Rohanady menyatakan Perda RTRW yang tengah disusun
ini jangan sampai jadi aspek legal pemutihan Tata Ruang Wilayah kabupaten/Kota
yang bermasalah.
Hal ini terkait dengan peruntukkan lahan kabupaten kota yang
tengah dievaluasi di Bappeda, sesuai dengan prosentase peruntukkannya di
kabupaten kota yang ternyata tidak sesuai poto dan lapangan.
“Kalau dia bilang satu sisi potonya untuk RTH (Ruang Terbuka
Hijau) tetapi ketika kita tumpuk kita inverse poto lahan
eksistingnya, yang dibilang hijau. pada kenyataan sudah ada bangunan. Dia
bilang RTH ternyata ketika diinverse adalah bangunan satu perumahan, ada pabrik
kemudian ada bangunan lain.” Ujar Daddy
Diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar. Paling tidak saya
menemukan 3 kabupaten kota ,dari 27 kabupaten Kota di Jawa Barat, 3 kabupaten
kota yang saya temukan berprilaku seperti itu.
“Karena itu saya sampaikan, Perda RTRW ini jangan
sampai dijadikan aspek legal pemutihan, legalitasnya bahaya sekali buat kita, semua
rugi.”Kata Dady.
Lebih jauh dijelaskan Daddy. Kalau RTH (Kabupaten/Kota) kita patok
30 persen atau 40 persen itu gak bisa ketemu dengan pola itu. Kita gak mau
jangan sampai perda rtrw ini jadi pemutihan.
“Sebut saja suatu lahan yang seharusnya RTH dengan presentase yang
ditentukan di masing masing kabupaten/kota tetapi ternyata setelah diinverse
yang awalnya RTH sekarang sudah jadi perumahan, sudah menjadi bangunan itu kan
gak boleh.”tegasnya.
Kalau perdanya disepakati seperti itu, berarti kita jadi pemutihan
melegalkan itu, itu yang gak boleh terjadi, kalau mau seperti itu,
dia harus ada lokasi pengganti, lokasi penggantinya harus jelas, jangan sampai
lokasi penggantinya gak jelas juga,Malah Kemetrian Pertanian menyebutkan kalau lahannya diatas
persawahan maka penggantinya harus 3 kali lipat, padahal selama ini kita 2 kali
lipat.
Nah yang mana yang mau dipegang aturannya, jadi saya
pikir ini butuh kontinyu bukan cuma kita di provinsi tetapi juga mereka di kabupaten
kota, karena yang punya lahan itu mereka kabupaten kota, kalau mereka
menyimpang sampai sejauh mana sesungguhnya otoritas kita gunakan,
inikan lahan punya mereka kalau dikasih teguran ujungnya pada insentif dan
disinsentif.Contohnya Kuningan dan Garut merupakan Kabupaten dengan RTH
terbesar di Jawa Barat mereka mempertahankan RTH Garut 81 persenan, sekarang
ditekan setelah RTRW ini jadi 51 persenan, itu artinya mereka juga mau
mengeksploitasi, Kuningan 41,6 persenan, jawa barat saja sesungguhnya
hanya 38 persenan,
“Kalau mau seperti ini, kalau mereka tidak diberi
insentif apapun, tak masalah, mereka memanfaatkan lahan mereka, tetapi jangan
sampai mereka kabupatenna hejo, Kecamatanna hejo Desana hejo tapi rakyatna teu
ngejo.”ini akan lebih celaka, artinya kita harus adil pada
mereka, mereka harus mendapat insentif, insentifnya harus
seperti apa, ini juga harus dibicarakan. Pungkas Daddy
0 Komentar