BANDUNG.SWARAWANITA NET, -Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Jawa Barat
dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Jawa Barat melaksanakan
kegiatan Seminar dengan Tema ,” Kupas Tuntas Fenomena Hoax dalam sudut pandang
Neuroscience, Psikologi, dan Cyber crime ” bertempat di Dinas Psikologi
Angkatan Darat, Jalan Sangkuriang No. 17 Dago, Coblong, Kota Bandung, Sabtu
(23/2/2019).
Ketua
Panitia Seminar Sistrianova dari Centre of Behaviour Research menuturkan fenomena gangguan psikologis ini
marak terjadi saat ini. Hal ini dikarenakan berkembangnya sosial media di
masyarakat. Sehingga jika tidak dicegah efeknya bisa berbahaya dikarenakan
adanya UU ITE.
"Semisal dengan berita penggratisan bensin beberapa waktu
lalu yang menyatakan ada bensin gratis pada tanggal 29 Februari 2019. Padahal
seperti kita ketahui tak ada itu tanggal 29 Februari itu kan hanya ada pada
tahun kabisat. Jadi kalau tidak terlalu penting dan tidak bermanfaat sebaiknya
tidak dishare sembarangan," ucapnya.
Masyarakat pun lanjut Eva punya kebiasaan buruk yaitu
membagikan berita yang dimilikinya tanpa dipikir panjang. Berita yang dibagikan
ini pun lanjut dia bahkan selain berita lelucon juga adalah berita hoaks.
"Nah setelah terkirim barulah si pengirim berpikir, apakah berita yang
dibagikan ini menyinggung orang lain atau tidak, bermanfaat atau tidak?,"
ucapnya.
Jadi kata Eva, ada masalah psikis baru yang hadir di masyarakat
yang harus ditangani dengan pendekatan khusus. "Seolah-olah masyarakat ini
ingin menjadi yang pertama dalam membagikan informasi, padahal benar atau
tidaknya belum diketahui," katanya.
fenomena
gangguan psikologis ini marak terjadi saat ini. Hal ini dikarenakan
berkembangnya sosial media di masyarakat. Sehingga jika tidak dicegah efeknya
bisa berbahaya dikarenakan adanya UU ITE.
"Semisal dengan berita penggratisan bensin beberapa waktu
lalu yang menyatakan ada bensin gratis pada tanggal 29 Februari 2019. Padahal
seperti kita ketahui tak ada itu tanggal 29 Februari itu kan hanya ada pada
tahun kabisat. Jadi kalau tidak terlalu penting dan tidak bermanfaat sebaiknya
tidak dishare sembarangan," ucapnya.
Masyarakat pun lanjut Eva punya kebiasaan buruk yaitu
membagikan berita yang dimilikinya tanpa dipikir panjang. Berita yang dibagikan
ini pun lanjut dia bahkan selain berita lelucon juga adalah berita hoaks.
"Nah setelah terkirim barulah si pengirim berpikir, apakah berita yang
dibagikan ini menyinggung orang lain atau tidak, bermanfaat atau tidak?,"
ucapnya.
Jadi kata Eva, ada masalah psikis baru yang hadir di masyarakat
yang harus ditangani dengan pendekatan khusus. "Seolah-olah masyarakat ini
ingin menjadi yang pertama dalam membagikan informasi, padahal benar atau
tidaknya belum diketahui," katanya.
Lebih jauh Eva mengatakan
Kegiatan seminar ini, bertujuan untuk membuka wawasan tentang perilaku Hoax
berdasarkan pendekatan Neiroscience, dinamika psikologi dari perilaku Hoax,
memahami perilaku hoax sebagai suatu bentuk Cyber crime, menumbuhkan kesadaran
hukum untuk menghindar dan menjadi korban prilaku hoax, dan upaya memunculkan
upaya dalam menemukan solusi unt mengatasi hoax.
Sementara
itu Pakar Psikologi Forensik, M. Hatta Albanik menyatakan peredaran hoaks di
Indonesia ini termasuk yang berlebihan di dunia. Padahal di Negara lain hoaks
ini pun ada semisal di Brasil atau Bulgaria, namun tidak gencar seperti di
Indonesia.
"Guncangannya sangat kuat di Indonesia, jadi perlu banyak
pembelajaran khusus bagi masyarakat di Indonesia ini. Terutama dalam bidang
psikologi, karena dengan psikologi maka guncangan hoaks ini bisa teredam dengan
baik," katanya.
Kabag Bin Opsnal Dit
Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Dr.
Rusman, S.H., M.H., dalam paparannya menjabarkan bahwa Hoax merupakan upaya
untuk menyebar luaskan berita atau nformasi bohong, atau tidak benar kepada
penerima, pendengar, atau publik agar mempercayai bahwa info atau berita yg
disebarkan tersebut benar, bila dilakukan secara masif akan dapat mempengaruhi
psikologi penerima.
“Hoax perlu dicegah,
dengan cara pahami dan cerdas dalam menggunakan Media sosial”, Jelasnya.
Selanjutnya menurut Dr.
Rusman bila Hoax mengandung unsur propaganda, ujaran kebencian, penghinaan,yang
dapat dan merusak kesatuan dan kesatuan, dapat diproses Pidana, dikenakan UU No
19 tahun 2016.
“Oleh karena nya agar
kita tidak jadi korban atau pun pelaku penyebar hoax, tahan diri, baca tuntas,
analisa rasional tidak info tersebut, apa dampaknya, sebelum menyebarkannya”,
Tegas Dr. Rusman.
Hadir dalam acara
tersebut sebagai Nara Sumber :
1. AKBP Dr Rusman, SH.MH., Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimsus Polda Jabar
2. Jesse A Monintja MA,
Psy. Gambaran kondisi otak pelaku dan korban Hoax.
3. Drs Hatta Albanik
,Mpsi, gambaran tentang profil dan dinamika pelaku dan korban Hoax.
Hadir pula dalam acara
tersebut para peserta dari para Psikolog yang tergabung dalam HIMPSI Jabar,
serta sejumlah 250 Peserta Mahasiswa Fakultas Psikologi yang ada di Jawa Barat.
Seminar di buka oleh
Kepala Dinas Psikologi Angkatan Darat.dan Key Note Speaker Kabid Humas Polda
Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K (die)
0 Komentar